Sutrisno Tolak Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Singgung Kesiapan SDM dan Fasilitas

|

GUGAH – Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mendapat sorotan. Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Sutrisno, secara tegas menolak rencana tersebut karena menilai koperasi belum siap menjalankannya.

Sutrisno mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan kebijakan yang berkaitan langsung dengan hak para ASN itu.

Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hingga fasilitas yang dimiliki KDMP berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila penyaluran gaji tetap dipaksakan.

“Saya tidak setuju dengan rencana pemerintah yang akan mengalokasikan gaji ASN melalui KDMP. Ini bisa menimbulkan persoalan baru, sebab KDMP belum siap,” ujar Sutrisno, Minggu (25/10/2026).

Baca Juga:  Hari Santri Jadi Agenda Prioritas PCNU Pangandaran, Beragam Kegiatan Disiapkan

Ia menilai, kesiapan kelembagaan dan sistem operasional koperasi harus menjadi perhatian utama pemerintah sebelum wacana tersebut direalisasikan.

Terlebih, penyaluran gaji ASN menyangkut hak pegawai yang harus diterima secara tepat waktu, aman, dan tanpa hambatan.

Karena itu, pemerintah diminta memastikan sistem administrasi serta pengelolaan keuangan KDMP benar-benar mampu mendukung transaksi pembayaran gaji dalam jumlah besar.

Penolakan terhadap wacana tersebut juga datang dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.

Deddy bahkan meminta pemerintah mengkaji ulang hingga mempertimbangkan pembatalan rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih.

Baca Juga:  Uji Lapangan Dulu, Baru Matikan Kartu: Sorotan atas Penataan Data BPJS Gratis di Garut

Menurutnya, perubahan mekanisme pembayaran gaji justru berpotensi menambah biaya dan waktu bagi ASN.

Selama ini, pembayaran gaji melalui rekening bank dinilai lebih praktis karena pegawai dapat langsung mengakses uangnya melalui ATM maupun layanan perbankan digital.

Selain persoalan efisiensi, Deddy turut menyoroti kesiapan sistem akuntansi koperasi dan potensi persoalan dalam pengelolaan dana.

Ia berpandangan, pembayaran gaji ASN sebaiknya tetap dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank pembangunan daerah (BPD).

Dengan mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai, proses pembayaran dinilai lebih sederhana dan tidak menambah tahapan administrasi.

Baca Juga:  Bank Subang Sumbang PAD Rp8 Miliar, Pemkab Subang Kaji Peluang Pengelolaan Gaji ASN

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses layanan keuangan sekaligus memperkuat peran koperasi dalam perekonomian masyarakat.

Namun, munculnya penolakan dari sejumlah politisi menunjukkan bahwa wacana tersebut masih menghadapi tantangan, terutama terkait kesiapan SDM, infrastruktur, dan sistem pengelolaan keuangan koperasi.

Pemerintah pun diharapkan dapat memastikan penguatan KDMP tidak justru menghadirkan persoalan baru bagi ASN yang selama ini menerima gaji melalui sistem perbankan.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran