Pemkab Garut dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,659 Miliar kepada 82 Ahli Waris

|

GUGAH – Pemerintah Kabupaten Garut bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp2,659 miliar kepada 82 ahli waris peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang kehilangan pencari nafkah sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dalam Apel Gabungan di Lapang Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (12/10/2026).

Santunan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana.

Baca Juga:  Haul Tiga Masyayikh Al Ulfah, Saat Keteladanan Ulama Menjadi Warisan yang Terus Hidup

Nurdin mengatakan, program Jaminan Kematian merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada keluarga pekerja yang ditinggalkan.

Menurutnya, manfaat yang diberikan bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga menjadi penopang ekonomi keluarga di tengah masa sulit.

“Ini bentuk kepedulian,” ujarnya.

Ia berharap santunan yang diterima para ahli waris dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membantu menjaga keberlangsungan ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung.

Baca Juga:  Opik Pimpin IKA STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta, Alumni Didorong Jadi Kekuatan Perubahan

Penerima manfaat berasal dari berbagai kelompok peserta, mulai dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus RT/RW, pekerja rentan, hingga peserta yang didaftarkan melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan gerakan 1 ASN 1 Pekerja Rentan.

Dalam penyerahan simbolis, tujuh ahli waris mewakili para penerima manfaat.

Ahli waris Muslim Sapaat, perangkat Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, menerima santunan dan manfaat program sebesar Rp137.680.000.

Baca Juga:  Pasang Kamera Mini di Toilet Ruko, Pria di Bandung Divonis 1,5 Tahun

Sementara itu, ahli waris Oha Prayoga, Yusep Saefuloh, A. Muflih Afgani, Aonadin, Rohaeni, dan Manan Nurjaman masing-masing menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Pemkab Garut berharap kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan.

Melalui program ini, keluarga peserta memperoleh kepastian manfaat ketika menghadapi risiko kehilangan, sehingga beban ekonomi yang ditinggalkan dapat lebih ringan.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran