PURWAKARTA – Polemik gugatan piutang Rp35 miliar yang belakangan ramai diperbincangkan publik kembali menuai kritik. Wasekbid PTKP Komisariat HMI Syarda, Fikri Haikal, menilai narasi yang dibangun sejak awal justru bertolak belakang dengan klaim menjaga marwah Purwakarta.
Menurut Fikri, kegaduhan yang terjadi bukan semata karena proses hukum, melainkan akibat framing komunikasi yang dilempar ke ruang publik secara terbuka dan dramatis.
“Kalau bicara menjaga marwah daerah, seharusnya sejak awal menghadirkan komunikasi yang menenangkan. Bukan malah membangun framing yang memancing spekulasi publik,” ujar Fikri Haikal, Sabtu (23/5/2026).
Ia menyoroti munculnya istilah “pejabat nomor satu”, penyebutan angka Rp35 miliar, hingga nama gubernur yang ikut terseret dalam polemik tersebut. Menurutnya, narasi seperti itu membuat publik menggiring persoalan ke arah konflik politik, bukan sekadar perkara hukum perdata.
“Penyebab pertama kegaduhan ini ya framing awal itu sendiri. Publik dibuat bertanya-tanya seolah ada konflik besar di internal pemerintahan,” katanya.
Fikri menilai, apabila persoalan tersebut memang ingin ditempuh melalui jalur hukum, maka seharusnya cukup diproses di pengadilan tanpa perlu terus memproduksi opini di ruang publik.
“Kalau memang mau proses hukum, ya proses saja secara hukum. Jangan setiap hari membangun opini dan membuat masyarakat gaduh,” ujarnya.
Menurutnya, munculnya klarifikasi setelah polemik berkembang luas justru memperlihatkan adanya kontradiksi antara narasi awal dengan penjelasan yang diberikan kemudian.
“Kalau akhirnya dijelaskan bahwa ini urusan privat dan bukan konflik politik, berarti sejak awal framing yang dibangun memang keliru dan merusak marwah itu sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral menjaga suasana tetap kondusif dan tidak menjadikan ruang publik sebagai arena drama politik.
“Marwah daerah dijaga dengan etika komunikasi dan ketenangan, bukan dengan framing politik yang memecah opini masyarakat,” pungkasnya.*



Tinggalkan Balasan