PURWAKARTA — Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial T (58) terhadap enam santri anak di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kritik tajam salah satunya datang dari Swara Saudari, organisasi yang fokus pada isu hak perempuan dan anak di Purwakarta.
Aktivis Perempuan dari Swara Saudari Purwakarta, Yayu Nurhasarah, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas apa yang menimpa para korban. Menurutnya, institusi pendidikan—terlebih yang berbasis agama—seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak.
“Saya cukup prihatin dengan apa yang terjadi pada para korban. Harusnya tempat belajar dimanapun, apalagi ranah keagamaan, bisa menjadi ruang aman bagi siapapun. Bukan malah melancarkan aksi bejat dengan dalih ‘ustadz selalu benar’, karena jelas ada relasi kuasa yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Yayu saat dihubungi, Jumat (15/5/2026).
Yayu menyayangkan adanya kecenderungan institusi yang seringkali menutup-nutupi kasus serupa. Baginya, budaya bungkam demi menjaga reputasi lembaga justru menjadi hantaman sekunder yang berat bagi psikologis korban.
“Yang paling menyakitkan, korban seringkali dipaksa untuk diam demi menjaga nama baik lembaga. Kita perlu berhenti defensif setiap ada kritik terhadap pemuka agama atau pesantren,” tegasnya.
Desak Perlindungan Korban dan Sistem Pencegahan
Swara Saudari mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berhenti pada proses hukum pelaku, tetapi juga pemulihan trauma para santri yang menjadi korban.
“Harapannya semoga para korban diberi pendampingan hukum dan psikologis sampai tuntas. Ini juga menjadi catatan agar lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, punya sistem perlindungan yang kuat dan benar-benar berpihak pada korban,” tambah Yayu.
Sebagai bentuk langkah nyata, Yayu menyatakan bahwa lembaganya siap membuka pintu kolaborasi bagi pondok pesantren atau lembaga keagamaan di Purwakarta yang memiliki komitmen untuk berbenah. Ia menawarkan asistensi dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Jika ada pesantren di Purwakarta yang ingin didampingi untuk pembuatan SOP pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren, bisa hubungi saya untuk kita diskusikan bersama,” pungkasnya.
Pelaku Sudah Diamankan, Polisi Lakukan Pendalaman
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Terduga pelaku, T, kini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa dari estimasi enam orang korban anak di bawah umur, baru dua orang yang sudah dimintai keterangan resmi. Proses pemeriksaan dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat usia korban yang masih sangat muda.
“Pemeriksaan kami lakukan secara khusus dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan), Dinas Sosial, hingga psikolog klinis untuk mendampingi anak-anak korban,” ujar AKP Uyun di Mapolres Purwakarta, Selasa (12/5/2026).***



Tinggalkan Balasan