GUGAH – Musim kemarau membawa konsekuensi serius bagi Kabupaten Garut. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Garut mencatat 544 kejadian kebakaran sepanjang Januari hingga September 2026, dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 325 kejadian dan luas area terdampak sekitar 123,08 hektare.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa ancaman kebakaran tidak hanya menyasar kawasan permukiman, tetapi juga meluas ke area terbuka yang dipenuhi vegetasi kering. Kepala Disdamkarmat Garut Usep Basuki Eko menyebut kondisi kemarau yang berkepanjangan turut memperbesar risiko api menjalar dengan cepat, terutama ketika masyarakat melakukan aktivitas pembakaran tanpa pengawasan.
Api mudah menjalar. Usep mengatakan, kondisi tersebut semakin diperburuk oleh kebiasaan sebagian warga membakar sampah maupun sisa vegetasi di tengah cuaca kering. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan karena percikan api dapat dengan cepat menyebar ke lahan di sekitarnya.
“Musim kemarau panjang yang terjadi tidak hanya menyebabkan krisis air bersih, tetapi juga meningkatkan angka Karhutla secara signifikan,” ujar Usep Basuki Eko, Kamis (1/10/2026).
Jika dilihat dari keseluruhan kejadian, sebanyak 219 kasus merupakan kebakaran nonlahan yang meliputi bangunan dan permukiman. Penyebabnya beragam, mulai dari korsleting listrik, kebocoran gas, penggunaan obat nyamuk, tungku, hingga sejumlah kejadian yang berkaitan dengan tindakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sementara itu, 325 kejadian lainnya merupakan kebakaran hutan dan lahan. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa lahan terbuka menjadi salah satu titik paling rentan ketika kondisi lingkungan kehilangan kelembapan akibat periode kemarau yang panjang.
Beberapa wilayah tercatat mengalami kejadian kebakaran lahan cukup tinggi, antara lain Leles, Pameungpeuk, Banyuresmi, Cikelet, Limbangan, dan Tarogong Kaler. Lahan yang dipenuhi ilalang dan rerumputan kering membuat api lebih mudah menyambar serta menyulitkan proses pemadaman apabila petugas terlambat menerima laporan.
Peningkatan kasus tersebut sebenarnya telah terlihat sejak pertengahan tahun. Data resmi Pemerintah Kabupaten Garut menunjukkan bahwa hingga 16 Agustus 2026 saja telah tercatat 338 kejadian kebakaran, terdiri atas 163 kebakaran lahan dan 175 kebakaran nonlahan; jumlah kebakaran lahan saat itu bahkan sudah meningkat tajam dibandingkan total kasus sepanjang 2025.
Disdamkarmat memastikan sejauh ini rentetan kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Meski demikian, petugas tetap menghadapi tantangan berupa lokasi kebakaran yang tersebar serta karakter lahan kering yang memungkinkan api bergerak cepat.
Usep menyampaikan bahwa kondisi cuaca pada Oktober perlu menjadi perhatian karena periode kering masih berpotensi berlangsung. Ia menyebut informasi prakiraan cuaca menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk mempertahankan kesiapsiagaan dan mengantisipasi munculnya titik kebakaran baru.
“Berdasarkan data BMKG, puncak kekeringan diprediksi terjadi pada bulan Oktober, dan hujan diperkirakan baru akan turun pada November,” kata Usep.
Karena itu, Disdamkarmat mempertahankan kesiapsiagaan personel selama 24 jam untuk merespons laporan masyarakat. Kecepatan informasi dari warga dinilai penting karena semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang api dapat dikendalikan sebelum meluas.
Persoalan kebakaran juga berjalan beriringan dengan dampak kekeringan. Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya telah melakukan langkah antisipasi terhadap karhutla dan krisis air melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dalam forum Forkopimda, seiring meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat diminta mengambil peran dalam pencegahan. Disdamkarmat mengimbau warga tidak membakar sampah, ilalang, atau sisa hasil aktivitas di lahan terbuka ketika kondisi angin dan vegetasi kering berpotensi memperbesar kobaran api.
Warga juga diminta segera melaporkan apabila melihat kepulan asap atau titik api di sekitar permukiman, perkebunan, maupun kawasan hutan. Kolaborasi masyarakat dan petugas menjadi bagian penting untuk menekan risiko kebakaran sekaligus mencegah kerugian lingkungan dan sosial yang lebih besar.***



Tinggalkan Balasan