Jadi Pejabat atau Dukun? Ucapan “Khodam” Abang Ijo Dianggap Irasional

PURWAKARTA – Dilihat dari sudut pandang sejarah kewilayahan Nusantara maupun prinsip-prinsip hukum yang dianut bangsa ini, sikap dan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, mengundang sorotan mendalam dan dianggap sangat tidak selayaknya bagi seorang pejabat negara.

Pandangan ini dikemukakan oleh Rizky Widya Tama, Aktivis dan Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Kamis (21/5/2026).

Menurut Rizky, ungkapan yang menyebut dirinya sebagai “Khodam-nya Kang Dedi Mulyadi” seakan-akan menarik kembali pola hubungan kekuasaan yang hidup di masa kerajaan-kerajaan kuno seperti Tarumanegara, Galuh, hingga Majapahit.

Di masa silam, ikatan antara pemimpin dan pembesar memang didasarkan pada kesetiaan pribadi mutlak, ikatan batin, bahkan keyakinan gaib, di mana kedudukan seseorang dianggap semata-mata pemberian atau karunia Sang Raja. Namun, tatanan tersebut telah berakhir seiring berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan hukum dan kedaulatan rakyat.

“Ucapan dan sikap ini bukan sekadar cara bicara yang kurang tepat, melainkan merupakan penyimpangan dari aturan kedinasan dan kode etik yang telah disepakati bersama. Hal ini membuka ruang bagi penerapan sanksi, mulai dari teguran hingga pelepasan dari jabatan, apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatannya,” ujar Rizky.

Baca Juga:  Kesempatan Emas! IUP Unpad Buka Pendaftaran, Wujudkan Mimpi Studi Internasional

Dalam tata kelola pemerintahan yang diatur Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan serta hubungan antar-pejabat didasarkan pada tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang diatur perundang-undangan. Pengabdian tertinggi seorang penyelenggara negara ditujukan bagi hukum, negara, dan seluruh rakyat, bukan ditujukan semata-mata kepada pribadi seseorang, betapa pun tingginya kedudukan orang tersebut.

Kondisi ini bermula dari peristiwa di mana Abang Ijo mendapati adanya pihak yang mencatut nama Gubernur Jawa Barat untuk dikaitkan dengan sengketa piutang pribadinya yang cukup besar, senilai Rp 35 Miliar. Setelah beliau bersusah payah mengonfirmasi langsung ke kediaman Gubernur di Lembur Pakuan, Subang, terbukti bahwa kabar tersebut tidak benar sama sekali dan Gubernur tidak memiliki andil dalam persoalan itu.

Namun, respon yang muncul kemudian justru menjadi hal yang disayangkan dan dinilai melampaui batas kepatutan. Alih-alih menyelesaikan urusan pribadi tersebut di jalur hukum sebagaimana mestinya, Abang Ijo justru menyatakan kesediaannya menjadi tameng dan pelindung nama baik pribadi pemimpin tersebut, bahkan menggunakan istilah yang sarat makna pengabdian mutlak.

Baca Juga:  Menunggang Kuda Putih Diantara Lautan Manusia di Garut, Dedi Mulyadi Satukan Budaya dan Rakyat

“Secara bijaksana kita dapat memahami bahwa ungkapan tersebut mencerminkan pola pikir yang keliru, seolah-olah kedudukannya sebagai Wakil Bupati bukanlah amanah rakyat yang diperoleh melalui proses demokrasi dan hukum, melainkan semata-mata karena belas kasih atau kedekatan pribadi dengan orang lain. Ini sama maknanya dengan menerapkan paham lama: “musuh tuanku adalah musuh hamba”, sebuah pandangan yang pantas tinggal di masa lalu dan tidak lagi berlaku dalam ruang birokrasi masa kini yang mengutamakan akal sehat dan aturan,” beber Rizky.

Ia juga mengungkapkan, jika ditinjau dari kacamata hukum dan etika, sikap tersebut telah menyimpang dari sejumlah landasan aturan negara:

1. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, hal ini bertentangan dengan Asas Kepatutan, Kenetralan, dan Kewajaran. Pejabat tidak boleh memihak atau mengungkapkan kesetiaan pribadi berlebihan di atas kepentingan umum, yang berisiko dikenakan teguran hingga pembatalan tindakan.

2. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2014, hal ini melanggar kewajiban menjaga kehormatan jabatan dan dilarang mencampuradukkan urusan pribadi dengan urusan negara, yang dapat berujung pada pemberhentian jabatan.

Baca Juga:  Alkisah, Raja Tega

3. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008, pejabat wajib setia kepada Undang-Undang Dasar dan hukum, bukan kepada orang perseorangan. Pelanggaran ini dapat berakibat pemberhentian tidak hormat karena dianggap perbuatan tercela.

4. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, hal ini melanggar asas kepentingan umum dan berpotensi memunculkan praktik kolusi serta penyalahgunaan wewenang.

“Nilai luhur nenek moyang kita, ajaran “Memayu Hayuning Bawana”, mengajarkan bahwa setiap kekuasaan dan kedudukan dipergunakan untuk menjaga keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan seluruh alam beserta isinya, bukan semata-mata melindungi nama baik atau kepentingan segelintir orang,” ujar Rizky.

Oleh karenanya, dengan segala ketenangan dan kebijaksanaan dalam menjaga marwah pemerintahan, sikap Abang Ijo dinilai telah mengembalikan budaya lama yang tidak lagi sesuai, serta melanggar janji jabatannya.

“Sudah selayaknya DPRD, Kemendagri, dan pihak terkait lainnya turun tangan. Jika terbukti bersalah, sanksi berat hingga pemberhentian adalah jalan yang benar dan bijak, demi menjaga agar jabatan publik senantiasa diisi oleh orang-orang yang memegang teguh prinsip negara hukum, akal sehat, dan menjaga kehormatan lembaga negara,” demikian Rizky.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran