JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mendisrupsi struktur pendapatan industri transportasi daring di tanah air dengan menetapkan batas maksimal potongan tarif aplikator sebesar 8 persen.
Kebijakan strategis ini diumumkan langsung dalam peringatan May Day di Monas, Jumat (1/5/2026), yang dibarengi dengan penandatanganan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas tingginya risiko kerja para pengemudi serta upaya untuk menciptakan keadilan ekonomi di akar rumput melalui jaminan porsi pendapatan minimal sebesar 92 persen bagi mitra pengemudi.
“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari,” kata Prabowo.
Dua raksasa teknologi, GoTo dan Grab, kini mulai memetakan implikasi teknis dari aturan baru tersebut terhadap ekosistem bisnis mereka.
Hans Patuwo selaku Direktur Utama GoTo menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengkajian mendalam untuk memahami detail dan penyesuaian yang diperlukan agar selaras dengan arahan Presiden.
Meskipun menyatakan komitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah, korporasi memerlukan waktu guna menyelaraskan operasional dengan standar baru potongan marjin tersebut.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” tulis Hans dalam keterangan resminya.
Senada dengan hal itu, Grab Indonesia menilai kebijakan ini sebagai pergeseran fundamental dalam model bisnis platform digital sebagai marketplace.
Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi menekankan bahwa pihaknya masih menantikan naskah resmi Perpres guna meninjau detail teknis pelaksanaan di lapangan secara menyeluruh.
Perubahan ini dipandang sebagai tantangan besar bagi tata kelola industri teknologi yang harus segera beradaptasi dengan kebijakan proteksi tenaga kerja yang semakin ketat.
“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” ucap Neneng
Di sisi lain, komunitas pengemudi menyambut antusias intervensi pemerintah ini sebagai tonggak sejarah baru bagi kesejahteraan mitra di jalan raya.
Raden Igun Wicaksono menilai langkah tersebut merupakan kemenangan kolektif yang memperkuat prinsip keadilan dalam ekonomi digital agar lebih inklusif dan berkelanjutan.
Pemangkasan potongan aplikator ini dianggap sebagai solusi nyata atas ketimpangan pendapatan yang selama ini dikeluhkan oleh jutaan pengemudi di seluruh Indonesia.
“Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” papar Raden Igun Wicaksono.***



Tinggalkan Balasan