Ibu Korban Pembacokan Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Setimpal kepada Terdakwa

|

GUGAH – Dian (38), ibu kandung Afzal alias Raka (16), berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta menjatuhkan putusan yang adil dan setimpal terhadap terdakwa dalam perkara dugaan pembacokan yang menewaskan putranya.

Harapan itu disampaikan Dian saat menghadiri sidang putusan perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Pwk di PN Purwakarta, Senin (12/10/2026).

Dengan suara bergetar, Dian mengaku belum mampu menerima kepergian anaknya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan peristiwa tersebut terhadap keluarga korban.

“Harapan saya, hukumannya setimpal karena anak saya tidak bisa kembali lagi. Kalau cuma hukuman beberapa tahun, saya tidak puas,” ujar Dian.

Dian juga mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan keterangannya, terdakwa dituntut pidana enam tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menurutnya, tuntutan tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang diharapkannya sebagai ibu korban.

Baca Juga:  IPNU-IPPNU Maniis Perkuat Kaderisasi, Susun Program yang Menyasar Kebutuhan Pelajar

Selain meminta hukuman yang setimpal, Dian berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dian menyebut seseorang berinisial A, yang menurutnya merupakan teman terdakwa asal Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Dian, orang yang disebutnya itu diduga memiliki peran dalam menginisiasi transaksi cash on delivery (COD) celurit yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Namun, hingga persidangan berlangsung, ia menilai dugaan peran pihak tersebut belum menjadi bagian dari pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Menu Biasa, Ini Alasan Nasi Kuning Jadi Andalan Jumat Berkah Kader Golkar Purwakarta

“Saya ingin Bu Hakim melihat fakta yang sesungguhnya. Saya sebagai ibu korban merasakan sakit yang tidak bisa diobati. Saya mohon Bu Hakim bersikap adil dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” tuturnya.

Dian juga menyinggung keterlibatan sejumlah teman korban maupun terdakwa yang menurutnya perlu mendapat perhatian. Ia menyebut empat teman korban telah memberikan keterangan sebagai saksi, sementara lima orang dari pihak terdakwa juga disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga korban. Penentuan ada atau tidaknya keterlibatan serta pertanggungjawaban pidana seseorang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:  Di Pelantikan GP Ansor Sukabumi, Sudar Katakan SK di Tangan, Tanggung Jawab di Pundak

Dian menegaskan akan mempertimbangkan upaya hukum apabila putusan majelis hakim tidak sesuai dengan harapannya.

“Kalau hasilnya tidak memuaskan, pengennya naik banding,” katanya.

Afzal diketahui merupakan warga Kampung Ciwaru RT 03/RW 12, Kelurahan Bojongmekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Perkara dugaan pembacokan yang menewaskan remaja berusia 16 tahun itu kini masih bergulir di PN Purwakarta.

Putusan terhadap terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, dan ketentuan hukum yang berlaku.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran