Civility Wars Pembangunan Purwakarta: Ambisi Dihadapkan dengan Realitas Fiskal

|

Pembangunan daerah bukan perlombaan membesarkan angka APBD. Ia juga bukan panggung untuk mempertontonkan ambisi tanpa mengukur kemampuan fiskal. Pembangunan yang sehat selalu berpijak pada pendapatan yang realistis, ketersediaan kas, prioritas pelayanan publik, serta kemampuan pemerintah memenuhi seluruh kewajibannya tepat waktu.

Data postur APBD Kabupaten Purwakarta per 9 Oktober 2026 memperlihatkan sejumlah indikator yang layak menjadi perhatian serius, baik oleh Pemerintah Kabupaten maupun DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran.

Dari target pendapatan daerah sebesar sekitar Rp2,458 triliun, realisasinya baru mencapai Rp1,588 triliun atau 64,60 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp1,037 triliun baru terealisasi Rp587,32 miliar atau 56,63 persen.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp449,89 miliar target PAD yang harus dikejar menjelang penutupan tahun anggaran.

Pertanyaan mendasarnya sederhana. Apakah target tersebut benar-benar disusun berdasarkan potensi penerimaan yang terukur, atau justru lahir dari optimisme yang tidak sepenuhnya ditopang kapasitas riil daerah?

Di sinilah sesungguhnya kualitas pengelolaan fiskal diuji.

APBD tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Ukuran keberhasilannya terletak pada kemampuan pemerintah merealisasikan program secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga:  Dari Jokowi, Gibran hingga Abang Ijo, Polemik Ijazah dan Pertanyaan soal Verifikasi

Hingga awal Oktober 2026, realisasi belanja daerah tercatat Rp1,563 triliun atau 62,95 persen dari pagu sekitar Rp2,483 triliun. Sementara belanja modal—yang menjadi salah satu indikator pembangunan fisik—baru mencapai Rp85,04 miliar atau sekitar 50,13 persen dari pagu Rp169,64 miliar.

Angka-angka tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai jadwal? Apakah proses pengadaan menghadapi hambatan? Atau justru terdapat program yang sejak awal dirancang tanpa kesiapan eksekusi yang memadai?

Pemerintah tidak boleh terjebak pada kebanggaan menyusun program dan membesarkan target, sementara pelaksanaannya berjalan tertatih. Sebab masyarakat tidak hidup dari angka serapan anggaran. Masyarakat membutuhkan jalan yang layak, sekolah yang aman, pelayanan kesehatan yang memadai, serta pelayanan publik yang tidak tersandera persoalan keuangan pemerintah.

Besarnya APBD juga tidak otomatis mencerminkan kuatnya kapasitas fiskal. Anggaran hanya memiliki makna apabila ditopang oleh pendapatan yang benar-benar masuk, belanja yang berkualitas, dan kemampuan pemerintah membayar seluruh kewajibannya tepat waktu.

Baca Juga:  Maniis Bersholawat, Merawat Persaudaraan dari Ruang Spiritual

Surplus di Atas Kertas, Apakah Kas Daerah Benar-Benar Aman?

Secara aritmetis, realisasi pendapatan memang masih lebih besar daripada realisasi belanja, dengan selisih sekitar Rp25,22 miliar. Namun angka tersebut tidak boleh buru-buru diterjemahkan sebagai bukti bahwa kondisi fiskal daerah dalam keadaan aman.

Laporan realisasi anggaran bukanlah cerminan langsung posisi kas pemerintah daerah.

Untuk mengetahui kesehatan fiskal yang sesungguhnya, publik berhak memperoleh informasi mengenai posisi kas daerah, kewajiban yang telah jatuh tempo, tagihan pihak ketiga, pekerjaan yang belum dibayar, hingga proyeksi arus kas sampai 31 Desember 2026.

Tanpa keterbukaan atas informasi tersebut, surplus hanya akan menjadi angka di atas kertas.

Bukan berarti pemerintah pasti menghadapi persoalan likuiditas. Namun justru karena belum ada informasi yang utuh, transparansi menjadi satu-satunya cara untuk menghilangkan ruang spekulasi dan membangun kepercayaan publik.

Jangan Wariskan Ambisi, Lalu Tinggalkan Tagihan

Persoalan utama Purwakarta bukan semata besarnya APBD yang disahkan setiap tahun. Persoalannya adalah seberapa realistis pendapatan yang dijanjikan dan seberapa kuat kemampuan pemerintah membiayai seluruh program yang telah direncanakan.

Baca Juga:  Puncak Perempuan Inspiratif Purwakarta 2026: Dari Voting Daring hingga Gebrakan 'Kartini Goes to School'

Apabila target PAD tidak tercapai, belanja pembangunan melambat, atau kewajiban pemerintah menumpuk di akhir tahun anggaran, masyarakat berhak mengetahui penyebabnya. Lebih dari itu, publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, baik secara administratif maupun sesuai ketentuan hukum.

Pembangunan tidak boleh meninggalkan beban yang harus dibayar pada tahun berikutnya. Jangan sampai APBD 2027 justru dibuka dengan menyelesaikan persoalan fiskal yang semestinya dituntaskan pada 2026.

Di titik inilah Civility Wars Pembangunan Purwakarta menemukan maknanya. Ini bukan pertarungan antara pemerintah dan para pengkritiknya, melainkan pertarungan antara ambisi pembangunan dengan disiplin fiskal.

Yang harus dimenangkan bukan gengsi pemerintah daerah.

Yang harus dimenangkan adalah kepentingan masyarakat.

Sebab APBD bukan panggung pencitraan. APBD adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara realistis, transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.

Oleh: Agus M. Yasin – Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta 

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran