Catatan Kritis Satu Tahun Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

Tepat satu tahun perjalanan 17 Mei 2025 banyaknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah  Putiih dibentuk secara serentak di 80000 desa se-Indonesia, kehadiran KDMP ini seharusnya menjadi tonggak penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Di tengah berbagai upaya pemerintah mendorong penguatan ekonomi berbasis komunitas, koperasi ditempatkan sebagai instrument strategis yang mengedepankan nilai gotong royong, demokrasi ekonomi, dan kedaulatan anggota.

Namun, realitas di lapangan justru memunculkan pertanyaan mendasar apakah koperasi ini benar-benar dibangun untuk anggota? atau justru berjalan tanpa melibatkan mereka secara utuh sejak awal?

Persoalan pertama yang patut disorot adalah proses Pembangunan koperasi yang minim partisipasi pengurus maupun anggota koperasi. Dalam banyak laporan dan temuan di lapangan, Pemerintah Desa dan bahkan pengurus koperasi tidak dilibatkan secara substansial dalam tahap perencanaan maupun Pembangunan fisik. Padahal dalam kerangka hukum dan prinsip koperasi, partisipasi anggota dan representasinya melalui pengurus merupakan elemen fundamental.

Baca Juga:  Gempur Kemiskinan dari Desa, Prabowo Resmikan Seribu Koperasi Merah Putih di Nganjuk

Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian secara tegas menempatkan Rapat Anggota sebagai perangkat organisasi tertinggi. Artinya, setiap kebijakan strategis, termasuk Pembangunan dan pengembangan koperasi, seharusnya berangkat dari kehendak kolektif anggota. Ketika prinsip ini diabaikan sejak awal, maka koperasi berpotensi kehilangan legitimasi sebagai Gerakan ekonomi kerakyatan.

Masalah berikutnya muncul dalam struktur pengelolaan, khususnya terkait rekrutmen manajer oleh pihak eksternal. Dalam tata Kelola koperasi yang ideal, manajer adalah pelaksana operasional yang bertanggungjawab kepada pengurus, sementara pengurus bertanggungjawab kepada anggota lewat mekanisme Rapat Anggota. Struktur ini menjaha keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa seluruh aktivitas koperasi tetap berada dalam kendali anggota. Namun, Ketika manajer direkrut oleh pihak eksternal koperasi, muncul ambiguitas dalam garis pertanggungjawaban. Kepada siapa manajer tersebut loyal? Apakah kepada pengurus sebagai representasi anggota, atau kepada yang merekrut dan membiayainya? Situasi semacam ini berpotensi menciptakan ketimpangan structural, Dimana pengurus kehilangan otoritas riil, sementara kendalai operasional justru berada ditangan pihak yang tidak memiliki mandat langsung dari anggota.

Baca Juga:  RAT KDMP Cibeureum 2025 Sahkan Laporan dan Tetapkan Program Kerja 2026, Anggota Tembus 1.016 Orang

Dari perspektif keadilan organisasi, skema ini menyisakan persoalan serius. Terjadi perbedaan sumber penghasilan dalam satu struktur kerja yang sama, yang berpotensi menimbulkan kecemburuan dan ketidaksetaraan. Juga dalam perspektif prinsip koperasi internasional yang dirumuskan oleh international cooperative alliance (ICA), otonomi dan independensi merupakan nilai dasar. Koperasi harus bebas dari intervensi pihak luar.

Selain itu aspek transparansi dalam Pembangunan fisik juga menjadi sorotan. Proyek Pembangunan Gedung koperasi yang tidak disertai papan proyek mencerminkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Dalam praktik tata Kelola yang baik (good governance), papan proyek bukan sekedar formalitas, melainkan sarana untuk memastikan akuntabilitas kepada Masyarakat. Ketiadaan informasi dasar seperti sumber anggaran, nilai proyek, dan pelaksana kegiatan membuka ruang bagi spekulasi dan menurunkan Tingkat kepercayaan publik. Bagi koperasi yang seharusnya menjadi simbol transparansi dan kepercayaan, kondisi ini tentu menjadi kontradiksi yang serius.

Baca Juga:  DEPOK 27: Saatnya Lompat, Bukan Sekedar Jalan

Jika dirangkum, berabagai persoalan tersebut mengarah pada satu Kesimpulan: Koperasi Desa Merah Putih menghadapi tantangan serius dalam menjaga kesesuaian antara cita-cita dan praktik di lapangan. Ketimpangan structural, lemahnya partisipasi, serta minimnya transparansi menjadi indicator bahwa arah Pembangunan koperasi perlu dikoreksi.

Satu tahun pertama seharusnya menjadi fase pembelajaran. Namun jika berbagai penyimpangan tidak segera diperbaiki, maka koperasi berisiko kehilangan jati dirinya. Dan jika itu terjadi, koperasi tidak lagi menjadi alat pemberdayaan, melainkan sekadar nama yang kehilangan makna.

Oleh : Kiki Hamdani

DisclaimerArtikel ini bukan Karya Jurnalistik dari Gugah.co. Suara Pinggiran merupakan wadah bagi para akademisi, aktivis atau analis yang ingin menyuarakan gagasan, opini atau pemikirannya.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran