GUGAH — Peredaran Minyakita kemasan 1 liter di sejumlah pasar Kabupaten Ciamis menjadi sorotan. Pasalnya, minyak goreng bersubsidi tersebut dijual hingga Rp20 ribu per liter, sementara Bulog Ciamis mengaku tidak mendistribusikan Minyakita dalam kemasan 1 liter.
Kabid Perdagangan Disperindagkop Ciamis, Eden Wahyu, mengatakan Bulog Ciamis selama ini hanya mengeluarkan Minyakita dalam kemasan 2 liter. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui asal Minyakita kemasan 1 liter yang ditemukan beredar di pasar.
“Bulog Ciamis hanya mengeluarkan kemasan 2 liter. Kalau di pasar ada yang 1 liter, itu bukan dari Ciamis. Saya tidak tahu dari mana,” kata Eden saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Menurut Eden, Disperindagkop Ciamis tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung peredaran Minyakita kemasan 1 liter tersebut. Di sisi lain, ia justru mengusulkan agar Bulog Ciamis turut menyediakan Minyakita dalam kemasan 1 liter karena dinilai lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Sepertinya kemasan 1 liter itu lebih terjangkau. Makanya saya usulkan kepada Bulog untuk membuat dan mengedarkan pula Minyakita kemasan 1 liter,” ujarnya.
Temuan di lapangan juga menunjukkan harga Minyakita kemasan 1 liter mencapai Rp20 ribu. Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Meski demikian, Eden mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan dari konsumen terkait harga tersebut.
Kondisi itu disayangkan Aktivis Lingkaran Intelegensia Nusantara, Hernawan. Ia mempertanyakan kemampuan pengawasan pemerintah daerah dalam memetakan sumber pasokan Minyakita kemasan 1 liter yang beredar di pasar.
Menurutnya, pemerintah semestinya dapat menelusuri kios atau pedagang yang menjual Minyakita di atas HET sekaligus mengidentifikasi dari mana produk tersebut diperoleh.
“Harusnya bisa terpetakan mana saja kios yang nakal, kenapa jual di atas HET dan dari mana mereka dapat kemasan Minyakita 1 liter,” kata Hernawan.
Hernawan menilai persoalan ini tidak sebatas harga jual yang melampaui HET. Jika benar Bulog Ciamis hanya mendistribusikan Minyakita dalam kemasan 2 liter, maka keberadaan kemasan 1 liter di pasar perlu ditelusuri lebih serius.
Ia menduga produk tersebut berasal dari jalur distribusi yang tidak semestinya.
“Kalau Bulog Ciamis hanya mengeluarkan kemasan 2 liter, artinya yang kemasan 1 liter bisa dianggap terdistribusi dari pasar gelap (black market). Karena Minyakita itu barang subsidi yang alur distribusinya sudah sangat diatur.”
Peredaran Minyakita kemasan 1 liter dengan harga di atas HET sekaligus membuka pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi di tingkat daerah. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya mengetahui adanya produk tersebut di pasar, tetapi juga mampu memastikan asal-usul dan jalur distribusinya.***



Tinggalkan Balasan