GUGAH – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta melakukan verifikasi faktual dan teknis terhadap klaim pengelolaan lingkungan PT Elegant Textile Industry.
Permintaan itu disampaikan Ketua KMP Zaenal Abidin setelah pihak perusahaan menyampaikan dua klaim utama, yakni tidak ada Limbah B3 serta tidak ada pembuangan limbah cair ke badan sungai karena seluruh air di-reuse melalui mesin recycle berkapasitas 200 meter kubik per hari.
KMP menilai klaim tersebut perlu diuji secara terbuka melalui data dan kondisi faktual di lapangan. Menurut Zaenal, verifikasi bukan dimaksudkan untuk menuduh perusahaan melakukan pelanggaran, melainkan memastikan seluruh pernyataan mengenai pengelolaan lingkungan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
“Kalau klaim tersebut benar, tentu tidak ada persoalan. Justru seharusnya dapat dibuktikan melalui neraca air, neraca bahan kimia, neraca limbah, serta dokumen pengelolaan lingkungan,” ujar Zaenal kepada Gugah.co Kamis (20/8/2026).
Bukan Sekadar Soal Air yang Di-reuse
KMP menyoroti klaim penggunaan mesin recycle berkapasitas 200 meter kubik per hari.
Menurut Zaenal, perlu dibedakan antara kapasitas mesin dengan volume air yang benar-benar diproses dan berhasil digunakan kembali.
Karena itu, KMP meminta DLH memeriksa data flowmeter, logsheet operasional, spesifikasi mesin, hingga water balance perusahaan.
Pertanyaan yang menurut KMP perlu dijawab sederhana: apakah angka 200 meter kubik per hari merupakan kapasitas desain, kapasitas maksimum, volume air yang masuk ke mesin, atau benar-benar volume air yang berhasil direcovery dan digunakan kembali?
“Angka kapasitas mesin tidak otomatis menunjukkan volume aktual yang direcycle. Itu harus bisa dibuktikan dengan data operasional,” katanya.
Klaim Tidak Ada Limbah B3 Perlu Dijelaskan
KMP juga mempertanyakan klaim bahwa PT Elegant tidak menghasilkan Limbah B3.
Dalam basis data Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta yang dirujuk KMP, PT Elegant Textile Industry tercatat sebagai industri tekstil/permintalan di Kembangkuning, Jatiluhur, dengan nomor rekomendasi TPS B3 658.32/TPSB3.00722-DPMPT.
Atas dasar itu, KMP meminta DLH menjelaskan status dan riwayat pengelolaan TPS tersebut.
“Yang perlu dijelaskan adalah dasar penerbitan rekomendasi TPS B3, jenis limbah yang menjadi dasar rekomendasi, sumber limbahnya, serta bagaimana pengelolaannya selama ini,” ujar Zaenal.
KMP juga meminta pemeriksaan terhadap logbook, manifest, status TPS, serta dokumen pengelolaan limbah.
Menurut KMP, terdapat perbedaan antara tidak menghasilkan Limbah B3 dengan tidak terdapat Limbah B3 yang tersimpan di TPS pada saat pemeriksaan. Karena itu, kondisi faktual dan riwayat pengelolaan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Proses Produksi Perlu Ditelusuri
KMP juga menilai penggunaan proses produksi yang dominan mekanis atau kering tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas perusahaan bebas dari penggunaan bahan kimia.
Dalam kegiatan pemintalan dan aktivitas pendukungnya, menurut KMP, dapat digunakan sejumlah bahan seperti lubricant atau spinning oil, antistatic agent, emulsifier, conditioning agent, wax maupun bahan kimia untuk pembersihan dan pemeliharaan mesin.
Namun KMP tidak menyimpulkan bahwa penggunaan bahan tersebut otomatis menghasilkan Limbah B3.
Yang dinilai penting adalah bagaimana bahan masuk, digunakan dalam proses produksi, menjadi produk, residu, air limbah, maupun limbah padat, kemudian dikelola sampai tahap akhir.
“Pertanyaannya bukan sekadar ada atau tidak ada bahan kimia. Yang harus bisa ditelusuri adalah berapa yang masuk dan ke mana akhirnya bahan tersebut setelah digunakan,” kata Zaenal.
Sludge dan Residu IPAL Tak Boleh Luput
KMP juga meminta DLH memeriksa keberadaan dan volume sludge apabila terdapat proses pengolahan air limbah menggunakan tahapan fisika-kimia seperti penyesuaian pH, koagulasi, flokulasi, atau sedimentasi.
KMP menegaskan, pihaknya tidak menyatakan sludge tersebut otomatis merupakan Limbah B3.
Status sludge harus ditentukan berdasarkan sumber, karakteristik, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun, menurut KMP, keberadaan sludge tetap merupakan bagian dari neraca pengelolaan limbah yang harus dapat dijelaskan.
“Kalau ada proses pengolahan, harus jelas berapa sludge yang dihasilkan dan bagaimana pengelolaannya,” ujarnya.
Bagaimana Jika Ada Reject atau Concentrate?
KMP juga menyoroti kemungkinan munculnya aliran residu dari teknologi recycle.
Zaenal menegaskan pihaknya belum menyimpulkan bahwa sistem recycle PT Elegant menggunakan teknologi Reverse Osmosis (RO). Hal itu, menurutnya, masih merupakan hipotesis teknis yang harus diverifikasi melalui spesifikasi mesin, Process Flow Diagram (PFD), atau dokumen teknis perusahaan.
Jika teknologi yang digunakan memang menghasilkan aliran permeate dan reject/concentrate, maka keduanya perlu tercatat dalam neraca air.
“Kalau 200 meter kubik per hari merupakan volume air yang berhasil direcycle, harus jelas berapa volume feed yang masuk dan apakah terdapat reject atau concentrate. Kalau ada, ke mana aliran tersebut dikelola?” kata Zaenal.
KMP Dorong Empat Neraca Diperiksa
Untuk menguji seluruh klaim tersebut, KMP mendorong DLH melakukan pemeriksaan sedikitnya terhadap empat neraca utama.
Pertama, neraca air, mulai dari sumber air, konsumsi produksi, air limbah, IPAL, recycle, hingga reuse.
Kedua, neraca bahan kimia produksi, termasuk bahan yang digunakan, yang melekat atau terkonsumsi dalam proses, serta yang berakhir sebagai residu atau limbah.
Ketiga, neraca bahan kimia pengolahan air limbah, termasuk bahan yang digunakan dalam proses treatment.
Keempat, neraca limbah dan Limbah B3, termasuk sludge, residu, limbah padat, penyimpanan, manifest, hingga pengelolaan akhir.
Menurut KMP, seluruh mata rantai tersebut harus saling terhubung.
Jika perusahaan menyatakan tidak ada pembuangan ke badan sungai, misalnya, maka seluruh aliran air harus dapat ditelusuri sejak air masuk hingga kembali digunakan atau dikelola melalui mekanisme lainnya.
Minta Verifikasi Melibatkan Publik
KMP meminta DLH Kabupaten Purwakarta melakukan verifikasi faktual secara partisipatif dengan memeriksa kondisi aktual dan dokumen pendukung.
Beberapa aspek yang dinilai perlu diperiksa antara lain konsumsi air aktual, debit air limbah, flowmeter IPAL dan recycle, kapasitas serta spesifikasi mesin recycle, teknologi yang digunakan, PFD, inventaris bahan kimia dan SDS, produksi sludge, reject atau concentrate, status TPS B3, logbook, manifest, serta water balance, chemical balance dan waste/B3 balance.
Zaenal menilai semakin positif sebuah klaim lingkungan, semakin kuat pula pembuktian yang diperlukan.
“Kalau benar tidak ada Limbah B3, tidak ada buangan ke badan sungai, air direcycle 200 meter kubik per hari dan seluruh air digunakan kembali, maka seluruhnya semestinya dapat dijelaskan dalam satu sistem neraca yang konsisten,” ujarnya.
Ia menegaskan KMP tidak sedang menyimpulkan adanya pelanggaran oleh PT Elegant. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah verifikasi berbasis data dan fakta, sehingga publik tidak dipaksa memilih antara klaim perusahaan dan asumsi pihak luar.
“Air tidak hilang. Residu juga tidak hilang. Semuanya harus memiliki jejak dalam satu aliran pengelolaan yang dapat ditelusuri,” kata Zaenal.
KMP berharap DLH segera melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berbasis data agar status pengelolaan lingkungan PT Elegant dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.***



Tinggalkan Balasan