Mirip Kasus Ponorogo, Kejari Purwakarta Dalami Dugaan Penyimpangan Tunjangan DPRD 2019-2024

|

GUGAH – Penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi (tupertrans) di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta kini semakin mengerucut, mengingatkan kembali pada kasus serupa yang tengah ditangani di wilayah lain.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sedang mendalami indikasi maladministrasi dan potensi pelanggaran aturan dalam penetapan besaran tunjangan tersebut periode 2019–2024, dengan arah penyelidikan yang menyoroti keterlibatan pihak pimpinan dewan.

Pola yang muncul dalam perkara ini memiliki kesamaan mencolok dengan kasus yang kini diproses oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Di sana, penyidikan menemukan indikasi adanya rekayasa dalam kajian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik guna menaikkan nilai tunjangan perumahan hingga 15 persen melebihi patutnya.

Baca Juga:  Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta: Teguhkan Komitmen Ajeg Budaya dan Kemajuan Daerah

Akibatnya, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD dan mantan Ketua DPRD periode 2019–2024, serta aset senilai lebih dari Rp3 miliar berhasil disita sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Di Purwakarta, kebijakan tunjangan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yaitu Perbup Nomor 267 Tahun 2020 yang mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Dasar penetapan ini dilandasi oleh laporan hasil penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik Salam dan Rekan yang diterbitkan pada Desember 2022, dengan pertimbangan asas kepatutan, kewajaran, serta kesesuaian dengan standar harga pasar setempat yang berlaku.

Baca Juga:  UMKM Purwakarta Keluhkan Order Sepi dan Bahan Baku Naik, DPRD Desak Pemerintah Benahi Pembinaan dari Hulu hingga Hilir

Di DPRD Kabupaten Purwakarta, sejak mulai berlaku pada 2 Januari 2023, besaran tunjangan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Ketua DPRD: Tunjangan perumahan Rp40.400.000 dan tunjangan transportasi Rp23.000.000 per bulan.
  2. Wakil Ketua DPRD: Tunjangan perumahan Rp33.300.000 dan tunjangan transportasi Rp23.000.000 per bulan.
  3. Anggota DPRD: Tunjangan perumahan Rp27.500.000 dan tunjangan transportasi Rp17.000.000 per bulan.

Namun, langkah kebijakan ini kini menjadi sorotan utama aparat penegak hukum. Seperti yang diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Purwakarta, Ratno Timur Pasaribu, bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Masih proses pendalaman perkara,” ujar Ratno kepada awak media, belum lama ini.

Baca Juga:  Muhsin Junaedi Soroti Ancaman Kekeringan di Purwakarta, Pertanyakan Kesiapan Pemkab Jaga Pasokan Air dan Ketahanan Pangan

Hal ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bahwa pengelolaan anggaran publik, khususnya yang menyangkut hak keuangan pejabat, harus senantiasa berpijak pada aturan yang berlaku dan didasarkan pada kajian yang objektif serta transparan.

Kedua kasus di Purwakarta dan Ponorogo menjadi pengingat nyata bahwa lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga amanah publik.

Tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan, rekayasa data, atau penentuan besaran tunjangan yang melampaui batas kewajaran. Akuntabilitas dan transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan syarat mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan tetap terjaga dan anggaran daerah dapat digunakan secara tepat guna demi kepentingan bersama.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran