Sidak Tempat Hiburan dan Penjual Miras Ilegal, Bupati Subang Tegas: Tutup Tanpa Tebang Pilih

SUBANG — Reynaldy Putra Andita selaku Bupati Subang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam dan titik penjualan minuman keras (miras) yang diduga tidak memiliki izin resmi, Sabtu malam (2/5/2026).

Langkah tersebut merupakan respons cepat Pemerintah Daerah terhadap berbagai aduan masyarakat, khususnya yang ramai disampaikan melalui media sosial terkait maraknya peredaran miras di wilayah Kabupaten Subang.

Sidak dilakukan bersama unsur Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Kali Bekasi Meluap, Ratusan Rumah di Empat Kelurahan Terendam Banjir Kiriman

Dalam kegiatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Kang Rey meninjau sejumlah lokasi, di antaranya Pablo, BIC, D’John, dan M2M, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015, minuman beralkohol diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu: Golongan A: kadar etanol 0%–5%, Golongan B: kadar etanol >5%–20%, Golongan C: kadar etanol >20%–55%.

Di Kabupaten Subang, peredaran minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk golongan A, dengan syarat memiliki izin resmi berupa SKP-A atau SKPL-A dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:  Liga Jabar Istimewa Dibuka, Wabup Subang: Sepak Bola Bentuk Karakter Generasi Muda

Kang Rey menegaskan bahwa sidak dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

“Hari ini saya datang langsung ke tempat-tempat hiburan yang belum berizin dan menjual minuman keras. Kita tidak tebang pilih, semua tempat kita datangi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kekhawatiran masyarakat terkait akses miras yang dinilai terlalu mudah, bahkan berpotensi dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

Baca Juga:  Gaji Belum Cair, Ratusan Buruh PT Kwanglim Subang Mogok Kerja

Bupati Subang mengimbau para pelaku usaha untuk segera mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

“Sebelum kita tindak, lebih baik tidak menjual. Kalau masih ditemukan, semua barang akan kita sita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kang Rey menegaskan bahwa pelanggaran yang terus berulang dapat berujung pada penutupan usaha.

“Kalau masih ada yang menjual, akan kita tutup. Ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Subang,” pungkasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran