Kemensos Imbau Masyarakat Cek Desil Bansos, Ini Cara dan Kategorinya

|

GUGAH — Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan resmi bagi masyarakat untuk mengecek data sosial ekonomi dan status desil kesejahteraan keluarga secara mandiri.

Layanan tersebut dapat diakses melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP, kemudian mengisi kode verifikasi dan memilih menu pencarian data.

Pengecekan ini penting dilakukan masyarakat untuk mengetahui apakah data sosial ekonomi yang tercatat telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Saat ini, data yang menjadi dasar layanan tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Di dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil atau tingkat kesejahteraan keluarga.

Baca Juga:  Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan Keagamaan di Garut Diselidiki

Desil disusun berdasarkan sejumlah indikator sosial dan ekonomi, di antaranya pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Secara umum, terdapat 10 kelompok desil. Desil 1 merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.

Kemensos menjelaskan bahwa kelompok desil 1 hingga desil 4, atau 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan sebagai sasaran penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako.

Baca Juga:  Polisi Buru Penyebar Video Viral Penangkapan Pocong Jadi-Jadian di Tangerang

Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sesuai dengan ketentuan masing-masing program.

Desil Bisa Berubah

Masyarakat juga perlu memahami bahwa desil bukanlah data yang bersifat permanen. Posisi desil dapat berubah seiring adanya perubahan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

Karena itu, apabila data yang tercantum dalam sistem tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial. Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia pada layanan Cek Bansos.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Sosialisasikan Mekanisme PAW Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Data yang diajukan selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan pemutakhiran sebelum dilakukan penghitungan kembali secara berkala.

Pengecekan secara mandiri diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih aktif memastikan akurasi data sosial ekonominya. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta ketepatan sasaran penyaluran program bantuan sosial.

Masyarakat diimbau menjaga kerahasiaan NIK dan data pribadi serta memastikan pengecekan dilakukan hanya melalui kanal resmi Kementerian Sosial.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran