MY Esti Wijayanti Tuntut Jaminan Negara Agar Tidak Ada Anak Putus Sekolah

JAKARTA – Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, MY Esti Wijayanti, memberikan peringatan keras kepada pemerintah. Esti menuntut negara untuk memberikan jaminan konkret bahwa seluruh anak bangsa mendapatkan akses pendidikan tanpa terkecuali.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, bukan pilihan,” tegas Esti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (2/5/2026). Merujuk pada tema Hardiknas 2026, ‘Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua’, ia mengingatkan kewajiban negara dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang layak. “Saya ingin menegaskan, tidak boleh ada satu pun anak Indonesia yang tidak bisa sekolah,” lanjut Legislator dari Dapil DIY tersebut.

Baca Juga:  Hergun Blak-blakan soal Nasib Kabupaten Sukabumi Utata, 290 CDOB Masih Antre

Esti menekankan bahwa keadilan kualitas pendidikan harus menjadi prioritas utama untuk menghapus ketimpangan, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Anak-anak tidak boleh terhambat sekolah karena faktor ekonomi, letak geografis, maupun keterbatasan infrastruktur.

“Jangan sampai ada ketimpangan yang terlalu jauh, terutama di daerah 3T,” ungkapnya. Terkait digitalisasi pendidikan, Esti menuntut negara memastikan ketersediaan listrik dan jaringan internet yang merata di pelosok negeri agar kebijakan tersebut dapat dirasakan secara adil.

Baca Juga:  Raport Kemensos Hijau di Mata Ombudsman, Tapi …

Selain masalah akses, Esti memberikan catatan kritis terhadap pengelolaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD. Ia menuntut pemerintah mengelola dana tersebut dengan “presisi tinggi” agar tepat sasaran dan tidak habis hanya untuk belanja rutin.

Terkait penggunaan anggaran pendidikan, MY Esti Wijayanti menekankan bahwa prioritas fisik harus diarahkan untuk memperbaiki gedung sekolah yang rusak serta meningkatkan sarana prasarana di wilayah 3T. Selain itu, dana wajib dialokasikan untuk meningkatkan kompetensi dan memberikan perhatian khusus bagi tenaga pendidik yang bertugas di daerah terpencil demi menjaga kualitas pendidik.

Baca Juga:  Hetifah Sebut UU PPRT Sebagai Koreksi Ketimpangan dan Titik Awal Keadilan dari Rumah

Mengenai kesejahteraan guru, Esti menegaskan bahwa guru harus sejahtera, dihargai dengan gaji yang layak, serta mendapatkan kepastian ekonomi. “Tidak boleh lagi ada guru yang mengabdi dengan penghasilan yang jauh dari cukup,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Esti mengingatkan bahwa masa depan Indonesia ditentukan oleh seberapa adil kebijakan pendidikan itu bekerja di lapangan. “Negara harus hadir, kebijakan harus berpihak, dan kita semua harus bergotong royong memastikan pendidikan menjadi jalan kemajuan bagi semua,” pungkasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *