Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Definitif Gubernur BI ke DPR

|

GUGAH — Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan posisi yang saat ini masih dijalankan secara sementara.

Pengajuan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI, Senin (10/8/2026).

Destry menjadi satu-satunya nama yang diajukan Presiden untuk menduduki posisi Gubernur BI secara definitif. Saat ini, Destry menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

Baca Juga:  25 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Penuh Makna, Cocok Dibagikan di WhatsApp dan Media Sosial

“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman,” kata Prasetyo usai menyerahkan Surpres di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Prasetyo, Surpres tersebut diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Selain mengajukan calon Gubernur BI, Presiden juga menyampaikan nama calon pengganti Deputi Senior BI serta calon Deputi Gubernur BI untuk mengisi satu posisi yang saat ini kosong.

Baca Juga:  PMII Sampaikan Lima Tuntutan kepada Pemerintah Saat Aksi di DPR RI

Prasetyo menegaskan pemerintah menyerahkan proses selanjutnya kepada DPR RI. Pembahasan dan penilaian terhadap nama-nama yang diajukan akan dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, pengajuan nama Destry belum serta-merta membuatnya menjadi Gubernur BI definitif. DPR masih memiliki tahapan konstitusional untuk memproses dan menentukan persetujuan atas calon yang diajukan Presiden.

Baca Juga:  Hadiah Rp50 Juta Tangkap Begal, Solusi Brilian atau Alarm Lemahnya Penegakan Hukum?

Destry sebelumnya ditunjuk sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.

Prasetyo sebelumnya menjelaskan, penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahan-perubahannya, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran