Habib Syarief: Jangan Ubah Perguruan Tinggi Menjadi Pabrik Sertifikat

|

GUGAH — Perguruan tinggi tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan hanya karena kebijakan pendidikan terlalu berorientasi pada kebutuhan pasar dan administrasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, saat reses di RW 16, Kelurahan Padasuka, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026).

Habib menilai rendahnya tingkat serapan lulusan suatu program studi tidak otomatis menjadi alasan untuk menutup program tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu membedakan antara program studi yang memang gagal memenuhi standar mutu dengan bidang ilmu yang memiliki nilai strategis bagi perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan peradaban.

Baca Juga:  Persib Matangkan Persiapan Musim Baru di Bali, Uji Kekuatan Hadapi Sabah FC dan Bali United

“Kampus jangan hanya dinilai dari berapa banyak lulusannya yang diserap industri. Ada ilmu yang membangun daya pikir, kebudayaan, dan peradaban. Nilainya tidak selalu bisa dihitung dari angka penyerapan kerja,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah lebih mengedepankan pembinaan melalui restrukturisasi kurikulum, integrasi teknologi, serta penyusunan peta kebutuhan tenaga kerja nasional agar pengembangan pendidikan tinggi berjalan lebih terarah.

Baca Juga:  Duel Klasik di Segiri: Adu Tajam Lini Depan Persija Kontra Dominasi Kolektif Persib

Kritik terhadap Sertifikasi Dosen

Habib juga menyoroti kebijakan sertifikasi dosen, khususnya kewajiban pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran (JP) yang sempat tercantum dalam petunjuk teknis Serdos 2026 sebelum akhirnya ditangguhkan untuk dievaluasi.

Menurutnya, persoalan bukan terletak pada kewajiban dosen meningkatkan kompetensi, melainkan pada cara pemerintah mengukurnya.

“Dosen menulis buku, melakukan riset, menghasilkan publikasi, menciptakan inovasi dan mengabdi kepada masyarakat. Semua itu pengembangan kompetensi. Jangan sampai kualitas akademik kalah oleh kewajiban mengumpulkan sertifikat,” katanya.

Baca Juga:  Saat Menteri Tak Mengetahui Harga Pengadaan, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Habib mengusulkan agar karya ilmiah, publikasi bereputasi, buku akademik, hasil penelitian, maupun kekayaan intelektual dapat diakui sebagai bentuk pengembangan profesional tanpa harus selalu dibuktikan melalui pelatihan formal.

Ia juga mengingatkan agar kesejahteraan dosen tidak dijadikan instrumen tekanan administratif.

Evaluasi kinerja tetap diperlukan, namun kekurangan administrasi yang bersifat minor tidak semestinya menjadi alasan mengurangi hak finansial dosen.

Aspirasi masyarakat mengenai masa depan program studi dan kesejahteraan dosen akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi X DPR RI.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran