Menteri LH Jumhur Hidayat Dorong Penataan Tambang Ilegal Melalui Skema Koperasi Rakyat

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan urgensi penataan aktivitas pertambangan ilegal guna mencegah kerusakan lingkungan yang kian masif. Beliau menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan melalui pengelolaan yang terstruktur dan berkelanjutan agar potensi ekonomi yang ada tidak mengorbankan kelestarian alam.

Jumhur mengakui bahwa sektor pertambangan memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Namun, tanpa adanya regulasi dan penataan yang jelas, aktivitas tersebut hanya akan menimbulkan ketidakteraturan dan dampak ekologis yang buruk.

“Dari sisi lingkungan kalau tidak ditata dengan baik pasti merusak. Tapi ada fakta bahwa itu ada potensi ekonomi, dan potensi ekonomi ketika tidak diregulasi dengan baik, ujungnya akan acak-acakan,” ujar Jumhur saat ditemui usai kegiatan Belajaraya 2026 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga:  Intervensi Prabowo di Industri Ojol: Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen, GoTo-Grab Siaga Perubahan

Wacanakan Izin Koperasi Pertambangan Rakyat

Sebagai solusi konkret, Kementerian Lingkungan Hidup berencana mendorong pembahasan lintas kementerian serta melibatkan pemerintah daerah untuk merumuskan regulasi yang tepat. Salah satu opsi strategis yang dipertimbangkan adalah penguatan skema koperasi pertambangan rakyat melalui jalur perizinan resmi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus koperasi.

“Tugas saya adalah nanti akan berdiskusi dengan kementerian terkait atau pemda, kan ada isu tentang koperasi pertambangan rakyat. Jadi ada IUP untuk koperasi dan sebagainya, itu nanti barangkali bisa direalisasikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hadir di Belajaraya 2026, Menteri Jumhur Hidayat Targetkan Persoalan Sampah Nasional Tuntas dalam Dua Tahun

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang tertib dan transparan, sehingga setiap operasional tambang memiliki tata cara yang jelas serta memberikan kontribusi yang nyata bagi kas negara.

Soroti Ketimpangan Keuntungan dan Nasib Penambang Kecil

Dalam tinjauannya, Jumhur juga menyoroti adanya ketimpangan dalam rantai bisnis tambang ilegal saat ini. Menurutnya, keuntungan terbesar justru tidak dinikmati oleh para penambang yang bekerja keras di lapangan, melainkan oleh kelompok penampung atau penadah. “Yang untung itu bukan si penambang yang nyata di lapangan, yang keringetan, tapi itu yang penampung-penampung itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Bidik Insentif Kendaraan Listrik Cair Juni 2026 demi Tekan Impor BBM

Oleh karena itu, beliau menilai bahwa tindakan represif semata tidak akan menyelesaikan akar permasalahan jika tidak dibarengi dengan pembinaan. Kebijakan penataan yang diambil harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi ribuan warga yang bergantung pada sektor ini.

“Nah itu harus dipikirkan bagaimana negara memikirkan orang yang ribuan ini, yang mendapatkan upah kecil itu. Jangan semerta-merta mereka jadi susah hidup gara-gara ada tindakan,” pungkas Menteri Jumhur.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *