Kades Tamanjaya Sukabumi Nyabu, DPMD: Hormati Proses Hukum, Sekdes Ambil Alih Pelayanan

|

GUGAH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi merespons penangkapan Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Utis Sutisna (US), yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, membenarkan US kini ditahan Polres Sukabumi. Ia mengaku prihatin karena kasus tersebut tidak hanya merugikan diri pelaku, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar bahwa Kepala Desa Tamanjaya ditahan oleh Polres Sukabumi karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Tentunya kami sangat menyayangkan hal tersebut karena merugikan diri sendiri dan juga masyarakat banyak,” ujar Ahmad, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:  Pemkot Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Cikundul pada 2027, Butuh Anggaran Rp160 Miliar

DPMD menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait status kepala desa apabila nantinya telah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Agar pelayanan publik tidak terganggu, DPMD telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Ciemas. Untuk sementara, tugas pelayanan pemerintahan desa dijalankan oleh Sekretaris Desa bersama perangkat desa.

“Untuk pelayanan masyarakat, kami telah berkoordinasi dengan Camat Ciemas. Kegiatan pelayanan masyarakat sementara ditangani oleh Sekretaris Desa beserta perangkat desa lainnya sampai dengan adanya penetapan status hukum kepala desa yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kekurangan Seragam Siswa Baru, Pembagian di Sejumlah SD Ciasem Subang Ditunda

Ahmad menegaskan roda pemerintahan desa harus tetap berjalan. Pelayanan administrasi dan program pembangunan tidak boleh terhenti meski kepala desa tengah menjalani proses hukum.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar menjaga integritas. Menurutnya, kepala desa merupakan figur publik yang menjadi teladan bagi masyarakat sehingga harus mampu menjaga kepercayaan yang diberikan.

DPMD memastikan tes narkoba tetap menjadi syarat wajib bagi setiap bakal calon kepala desa. Pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

“Tes narkoba tetap menjadi persyaratan bagi bakal calon kepala desa. Untuk pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada institusi yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua DPP Partai Golkar Ajak Elite Politik Kedepankan Kepentingan Bangsa dan Jaga Kondusivitas

Sebelumnya, Polres Sukabumi menetapkan US sebagai pengguna narkotika setelah mengembangkan kasus dari penangkapan dua terduga pelaku berinisial EY dan I yang diduga terlibat peredaran sabu.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya komunikasi yang mengarah kepada US yang diduga pernah memesan sabu kepada EY.

Saat mengamankan US, polisi tidak menemukan sabu. Namun petugas menyita alat hisap sabu atau bong. Hasil tes urine juga menunjukkan US positif mengonsumsi narkotika.

Polisi menyatakan US saat ini berstatus sebagai pengguna narkotika dan akan menjalani asesmen terpadu untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran