GUGAH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dinilai memperkuat perlindungan terhadap anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
LBH Ansor menilai putusan tersebut menjadi pijakan penting agar pengelolaan keuangan negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Anggaran pendidikan yang mendapat perlindungan melalui mekanisme mandatory spending harus tetap digunakan untuk menjamin fungsi utama penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketua LBH Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan sejak awal pihaknya memandang perkara tersebut bukan sekadar menilai baik atau buruknya suatu kebijakan pemerintah, melainkan memastikan setiap kebijakan publik dijalankan sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan konstitusi.
“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi karena menegaskan pentingnya menjaga disiplin konstitusional dalam pengelolaan anggaran negara. Kebijakan yang memiliki tujuan baik harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Dendy, Jumat (31/7/2026).
Dalam perkara itu, LBH Ansor juga mengajukan Amicus Curiae yang menegaskan bahwa dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menghilangkan kewajiban negara untuk memastikan pembiayaannya ditempatkan pada rezim anggaran yang sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.
LBH Ansor berpandangan hak atas pendidikan dan hak atas gizi merupakan dua kewajiban konstitusional yang sama penting. Namun, keduanya memiliki fungsi, kewenangan, serta instrumen pembiayaan yang berbeda. Karena itu, pemenuhan hak atas gizi tidak semestinya mengurangi ruang fiskal yang secara khusus dijamin konstitusi bagi penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurut LBH Ansor, prinsip tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga constitutional budgeting, yakni memastikan setiap anggaran yang memperoleh perlindungan langsung dari konstitusi digunakan sesuai fungsi konstitusionalnya.
“Anggaran mengikuti fungsi, bukan sebaliknya. Karena itu, ketika konstitusi memberikan perlindungan khusus terhadap anggaran pendidikan, maka perlindungan tersebut harus digunakan untuk memastikan fungsi inti pendidikan dapat berjalan secara optimal,” tegas Dendy.
LBH Ansor menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu memiliki arti strategis bagi tata kelola keuangan negara. Putusan tersebut diharapkan menjadi pedoman agar setiap kebijakan fiskal tetap memperhatikan batas kewenangan konstitusional dan tidak mengaburkan tujuan utama mandatory spending pendidikan.
“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam memenuhi seluruh hak konstitusional warga negara. Pendidikan harus diperkuat, kesehatan dan gizi masyarakat juga harus dipenuhi. Jadi semua kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara konstitusional, akuntabel, dan tidak saling mengurangi hak warga negara,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan