85 Perkara Cerai Prodeo di PA Purwakarta

|

GUGAH – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Purwakarta sepanjang 2026 juga diikuti meningkatnya pemanfaatan layanan perkara prodeo di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta. Seluruh kuota perceraian gratis yang disediakan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu tahun ini bahkan telah habis digunakan.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Purwakarta, dari 1.322 perkara perceraian yang terdaftar selama Januari hingga Juni 2026, sebanyak 85 perkara ditangani melalui skema prodeo atau berperkara tanpa biaya. Kuota tersebut seluruhnya telah terserap sebelum akhir tahun anggaran.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Adam Iskandar, mengatakan layanan prodeo merupakan bentuk akses keadilan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu.

Baca Juga:  Update Harga Pangan Nasional 2 Mei 2026: Cabai Rawit Hijau Anjlok, Komoditas Minyak Goreng dan Ayam Masih Meroket

“Bagi para pencari keadilan yang termasuk kategori miskin, ada layanan prodeo yang digratiskan. Pemerintah sudah menyiapkan anggarannya. Kebetulan untuk tahun ini anggarannya sudah habis. Insya Allah tahun depan akan ada lagi,” ujarnya.

Menurut Adam, layanan prodeo hanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai warga tidak mampu.

“Kalau nikah gratis ada programnya di KUA, di Pengadilan Agama juga ada perceraian gratis. Tetapi ada kriteria tertentu, yaitu bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu,” katanya.

Selain layanan prodeo, PA Purwakarta juga telah menerapkan sistem e-Court sehingga masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara elektronik tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Untuk perkara reguler, biaya pendaftaran berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Baca Juga:  Ketum PB Pemuda Muslimin Indonesia Nilai Sekolah Gratis Buka Akses Pendidikan bagi Semua

Sementara itu, tingginya kebutuhan layanan hukum tersebut sejalan dengan masih tingginya angka perceraian di Purwakarta. Selama semester pertama 2026, Pengadilan Agama menerima 1.322 perkara perceraian, terdiri atas 1.080 cerai gugat yang diajukan istri dan 242 cerai talak yang diajukan suami. Artinya, lebih dari 81 persen perkara perceraian berasal dari gugatan istri.

Adam menuturkan, persoalan ekonomi masih menjadi faktor yang paling dominan memicu keretakan rumah tangga. Kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, persoalan nafkah, hingga tekanan biaya hidup menjadi alasan yang paling sering diajukan dalam perkara perceraian.

Baca Juga:  KMP Soroti Pola Pengembalian Dana 11 Desa di Purwakarta, Desak Pengujian Unsur Pidana secara Objektif

“Ekonomi memang menjadi mayoritas alasan perceraian. Ada juga fenomena judi online, tetapi yang paling banyak tetap persoalan nafkah dan kondisi ekonomi keluarga,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri.

“Kebanyakan memang istri yang menggugat. Ketika suami tidak mampu memenuhi nafkah keluarga, itu menjadi salah satu alasan yang paling sering diajukan ke pengadilan,” pungkasnya.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran