Anggota DPRD Kota Bekasi Soroti Pentingnya Raperda Produk Halal yang Implementatif dan Berbasis Data

|

GUGAH – Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal yang implementatif, berbasis data, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Wildan saat menghadiri Rapat Expose Penyusunan Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal Kota Bekasi, Senin (27/7/2026). Dalam forum tersebut, ia menyampaikan sejumlah masukan sebagai bagian dari penyempurnaan substansi regulasi yang tengah dibahas.

Menurut Wildan, keberadaan Perda Produk Halal merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. Namun, penyusunannya harus didasarkan pada kondisi riil di lapangan dan memiliki landasan akademik yang kuat.

Baca Juga:  KPK Dalami Peran Anak Usaha Telkom dalam Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

“Kami mendukung penuh hadirnya Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Namun regulasi ini harus benar-benar implementatif, memiliki dasar akademik yang kuat, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku UMKM di Kota Bekasi,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Wildan menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari penyajian data aktual mengenai kondisi UMKM dan capaian sertifikasi halal di Kota Bekasi, penegasan batas kewenangan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat, kejelasan konsep pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Halal, kesiapan anggaran pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan setelah proses sertifikasi halal dilakukan.

Baca Juga:  Janji Urus BPKB Tak Kunjung Selesai, Warga Garut Lapor Dugaan Penipuan Rp14,6 Juta

Ia juga menilai Raperda harus mampu memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui berbagai bentuk dukungan, seperti fasilitasi sertifikasi halal, pendampingan, edukasi, serta kemudahan akses layanan.

“Jangan sampai Perda ini hanya menambah kewajiban bagi pelaku usaha. Justru harus menjadi instrumen pemberdayaan, memperkuat daya saing UMKM, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen,” tegasnya.

Baca Juga:  Nama Budi Kurnia Gacor Menjelang Muswil MW KAHMI Jabar

Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda, Wildan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan regulasi agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, mudah diterapkan, serta mampu mendukung terciptanya ekosistem produk halal yang kuat dan berdaya saing di Kota Bekasi. ***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran