GUGAH – Keberadaan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia hingga ke tingkat daerah sejatinya bukan sekadar pemenuhan formalitas organisasi. KADIN didesain sebagai mitra strategis pemerintah, yang berperan menjembatani kepentingan dunia usaha, mendorong iklim investasi yang sehat, serta memastikan setiap langkah pembangunan ekonomi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Namun pertanyaan mendasar kini mengemuka di ruang publik: Apakah KADIN Kabupaten Purwakarta telah menjalankan amanah strategis tersebut secara maksimal? Atau justru terjebak dalam sekadar seremonial dan simbolisme organisasi yang jauh dari harapan?
Mengamati dinamika yang berkembang, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus M. Yasin, menyampaikan bahwa wilayah ini sejatinya dikaruniai potensi yang sangat besar, mulai dari sektor industri, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pertanian, hingga pariwisata.
Akan tetapi, realitas yang terlihat di lapangan menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang belum merata, pelaku UMKM yang belum banyak naik kelas, investasi yang belum sepenuhnya menyerap tenaga kerja lokal, serta Pendapatan Asli Daerah yang bergerak lambat di tengah kekayaan potensi yang dimiliki.
“Di tengah segala tantangan tersebut, belum tampak kehadiran peran nyata yang diharapkan dari KADIN. Hal ini tentu menjadi pertanyaan wajar di kalangan masyarakat,” ujar Agus M. Yasin, belum lama ini.
Kondisi ini memunculkan refleksi: tatkala potensi daerah belum tergarap secara optimal, kebijakan ekonomi belum memihak sepenuhnya kepada pelaku usaha kecil, dan berbagai hambatan masih dirasakan dunia usaha, ke mana arah peran KADIN? Apakah hadir membawa solusi dan jalan tengah, atau hanya diam menyaksikan dari pinggiran?
Agus menegaskan, jika kepengurusan KADIN di masa mendatang hanya dikuasai oleh kelompok tertentu tanpa prinsip keterbukaan dan keadilan, maka dikhawatirkan kesenjangan ekonomi akan semakin melebar, pelaku usaha kecil akan semakin tertinggal, dan yang paling penting, KADIN itu sendiri perlahan akan kehilangan legitimasi serta kepercayaan publik yang menjadi pondasi keberadaannya.
Poin lain yang tak kalah penting adalah pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang selama ini terlihat berjalan sendiri-sendiri, belum terarah, dan dampaknya belum menyentuh sektor-sektor yang paling membutuhkan.
Seharusnya, KADIN hadir mempertemukan, menyatukan langkah, dan mengarahkan sumber daya tersebut agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Namun kenyataannya, pengelolaan yang ada masih terlihat sporadis, belum terintegrasi, serta belum berjalan dalam koridor transparansi yang layak diharapkan. Padahal dalam aturan yang berlaku, hal ini seharusnya dapat dikelola secara lebih teratur dan terukur.
“Oleh karena itu, momentum Musyawarah Kabupaten (Muskab) KADIN Purwakarta yang akan datang haruslah menjadi titik balik, bukan sekadar ajang pergantian atau pembagian jabatan. Penempatan pengurus harus benar-benar didasarkan pada kompetensi, kesesuaiannya dengan kebutuhan daerah, profesionalisme, serta tanggung jawab yang jelas,” tegasnya.
Apabila kepengurusan tidak dibangun di atas landasan kemampuan dan keahlian yang relevan, maka dikhawatirkan fungsi KADIN akan melemah, kehilangan arah, dan gagal menjadi penggerak ekonomi yang sesungguhnya dibutuhkan.
Ke depan, dengan struktur kepengurusan yang baru, KADIN Purwakarta dituntut untuk mampu mengambil peran yang lebih berani dan konstruktif: turut serta mematangkan landasan pendapatan daerah, membangun ekosistem usaha yang menguatkan pelaku lokal, menyelaraskan kontribusi dunia usaha dengan kebutuhan masyarakat, serta menjadi mitra yang kritis sekaligus mendukung kebijakan pemerintah.
Purwakarta tidak membutuhkan keberadaan organisasi yang hanya tertulis di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah KADIN yang hadir dengan karya nyata, dikelola secara profesional, dan senantiasa berpijak pada kepentingan ekonomi rakyat secara luas. Jika tidak demikian, maka keberadaannya perlahan akan kehilangan makna dan hanya menjadi simbol yang berdiri sendiri tanpa makna yang melingkupinya.*



Tinggalkan Balasan