GUGAH – Tim Hukum Gabungan yang terdiri dari LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, LBH Serikat Petani Pasundan (SPP), dan LBH Bandung menyatakan siap memberikan perlawanan hukum terhadap dakwaan yang menjerat Abang Supriyadi. Sikap tersebut disampaikan usai sidang perdana perkara Nomor 165/Pid.B/2026 di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026).
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum juga menegaskan menolak tawaran plea bargain atau pengakuan bersalah karena meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perwakilan Tim Hukum Gabungan, Dinan Samsul Ma’arif, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya.
“Hari ini kita telah melaksanakan sidang perdana untuk perkara Abang Supriyadi dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan dakwaannya, dan kami sebagai penasihat hukum dari Abang akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut pada agenda sidang berikutnya,” ujarnya.
Dinan menegaskan, majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menempuh mekanisme plea bargain. Namun, tawaran tersebut ditolak karena tim hukum meyakini Abang Supriyadi tidak bersalah.
“Artinya hari ini majelis memberikan kesempatan untuk plea bargain, tapi tadi kita menyatakan menolak untuk pengakuan bersalah. Karena kami yakin bahwa Abang ini tidak melakukan kesalahan,” tegasnya.
Minta Publik Kawal Persidangan
Dinan menjelaskan, Abang Supriyadi merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lengkongbarang, kader GP Ansor, sekaligus anggota Serikat Petani Pasundan (SPP) yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya petani.
Karena itu, ia mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan dan tidak terburu-buru menyimpulkan perkara berdasarkan opini yang beredar di media sosial.
“Jadi kepada publik, hari ini kami berjuang untuk menegakkan keadilan, untuk membuat fakta seterang mungkin. Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya netizen, bahwa apa yang berkembang meskipun itu disampaikan oleh tokoh publik seakan-akan Abang ini bersalah, itu belum tentu benar,” katanya.
Menurut Dinan, sidang akan kembali digelar pada 28 Juli 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
“Tanggal 28 Juli 2026 kita akan ada sidang berikutnya. Kita akan menyampaikan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami keberatan dengan semua yang dituduhkan terhadap Abang. Demikian, mudah-mudahan jadi perhatian untuk kita semua mengawal proses hukum ini supaya berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
GP Ansor: Kami Melawan Ketidakadilan
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddiq, menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, yang diperjuangkan GP Ansor bukan semata membela individu, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil.
“Kami tegaskan bahwa yang GP Ansor lawan itu ketidakadilan dan kedzoliman yang sudah dipertontonkan sejak awal kasus ini dengan proses hukum yang janggal,” tegas Fahmi.
Tim Hukum Gabungan berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta persidangan secara objektif saat memeriksa eksepsi pada sidang berikutnya. Mereka meyakini proses hukum yang adil akan menjadi dasar untuk menguji seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada Abang Supriyadi.***



Tinggalkan Balasan