TPST Bantargebang Terapkan Controlled Landfill Untuk Tekan Bau Dan Emisi

|

GUGAH – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, @dinaslhdki, yang menyebutkan bahwa tahapan awal penerapan controlled landfill dimulai sejak 17 Juli 2026 dengan pemasangan media penutup pada area timbunan sampah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari timbunan sampah, seperti bau, emisi gas, masuknya air hujan ke dalam timbunan, hingga pembentukan air lindi.

Baca Juga:  Hukum Bukan Sandiwara Penguasa, Praktisi Hukum Ceng Faiz Desak Aparat Jaga Objektivitas dari Intervensi Politik

Selain pemasangan media penutup, DLH DKI Jakarta juga menerapkan pengaturan titik pembuangan sampah secara bergantian setiap tujuh hari. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pemasangan geomembrane secara bertahap melalui kolaborasi dengan sektor swasta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan seluruh tahapan controlled landfill akan dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:  Duel Klasik di Segiri: Adu Tajam Lini Depan Persija Kontra Dominasi Kolektif Persib

“Kami akan menjalankan setiap tahapan controlled landfill secara konsisten agar praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis TPST Bantargebang dapat dikelola dengan standar yang semakin baik, aman bagi lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dudi.

DLH DKI Jakarta juga menegaskan bahwa transformasi pengelolaan TPST Bantargebang perlu berjalan beriringan dengan upaya pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, kawasan permukiman, hingga kegiatan usaha.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar dan Pemuda Katolik Teken MoU, Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Melalui penerapan controlled landfill, Pemprov DKI Jakarta berharap pengelolaan TPST Bantargebang semakin terkendali serta mampu menekan dampak lingkungan akibat sistem open dumping. Keberhasilan transformasi tersebut juga memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partisipasi masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya. ***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran