GUGAH – Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Prof. Andi Muhammad Asrun, menyarankan Kementerian Hukum segera membentuk tim pakar untuk mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Menurutnya, kehadiran PP sangat penting agar aparat penegak hukum memiliki pedoman yang jelas dalam menerapkan KUHP baru yang akan berlaku secara menyeluruh.
“Saran saya, Menteri Hukum itu harus menunjuk tim pakar,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Andi yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim menilai pembentukan tim pakar bukan hal baru. Ia mencontohkan mekanisme serupa pernah diterapkan dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pascareformasi.
Ia menjelaskan, tim pakar dapat melibatkan unsur akademisi dan praktisi hukum yang memiliki kompetensi di bidangnya.
“Cara kerjanya (tim pakar) tidak berdasarkan bayaran. Cuma dikasih transport aja,” ujarnya.
Menurut Andi, tim tersebut tidak perlu dikontrak sebagai konsultan, melainkan cukup diminta memberikan masukan dan membahas persoalan-persoalan substantif. Dengan skema tersebut, penyusunan regulasi dinilai lebih efisien sekaligus menghemat anggaran negara.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah segera merampungkan seluruh PP pelaksana KUHP sehingga implementasi undang-undang tersebut tidak mengalami hambatan di lapangan.
Selain itu, Andi berharap DPR RI, khususnya Komisi III, terus mengawal proses penyusunan aturan turunan tersebut.
“Saya yakin DPR RI, Komisi III khususnya sudah memantau hal ini, apalagi kinerjanya cukup bagus,” ucapnya.
Andi menegaskan kalangan akademisi siap berkontribusi apabila dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Jadi akademisi bisa diundang, dan akademisi kalau diundang pasti datang. Karena itu kewajiban sosialnya,” kata Asrun.
Menurutnya, keberadaan PP menjadi kunci agar berbagai perubahan substansi dalam KUHP Nasional dapat dipahami dan diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum.
KUHP sendiri mengamanatkan penyusunan empat Peraturan Pemerintah. Pertama, PP tentang tata cara dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP. Kedua, PP mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 69.
Selanjutnya, PP tentang tata cara serta batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76. Terakhir, PP yang mengatur pelaksanaan pidana bagi orang maupun korporasi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edwar Omar Syarif Hiariej (Eddy) dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (15/7), menyampaikan bahwa satu dari empat PP pelaksana KUHP telah diterbitkan.
PP tersebut adalah PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat (the living law). Sementara tiga PP lainnya masih dalam tahap pembahasan, termasuk regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan KUHP.***



Tinggalkan Balasan