GUGAH – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama secara tegas melarang pimpinan tertinggi organisasi merangkap jabatan politik.
Penegasan tersebut disampaikan Gus Yahya merespons perdebatan mengenai syarat pencalonan pengurus NU yang mengharuskan pejabat tertentu melepaskan jabatan di pemerintahan apabila ingin maju dalam bursa kepemimpinan organisasi.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam AD/ART NU dan berlaku bagi Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Rais ‘Aam, maupun Wakil Rais ‘Aam.
“Itu dalam AD/ART memang ada larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum dan Wakil-Wakil Ketua Umum, Rais ‘Aam dan Wakil-Wakil Rais ‘Aam, rangkap jabatan dengan jabatan politik,” ujar Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, AD/ART NU juga merinci jabatan yang masuk dalam kategori jabatan politik. Di antaranya Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, hingga Menteri.
Saat ditanya apakah seorang pejabat negara, seperti Menteri Agama, harus mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Yahya menjawab dengan nada bercanda sambil mengingatkan bahwa proses pencalonan berada di tangan pemilik hak suara.
“Iya tanya ke cabang (PCNU) nanti,” ucap Gus Yahya sambil tersenyum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa AD/ART yang berlaku saat pelaksanaan Muktamar adalah aturan yang berlaku saat ini. Apabila nantinya terdapat usulan perubahan mengenai ketentuan rangkap jabatan, perubahan tersebut baru dapat diberlakukan pada Muktamar berikutnya, bukan untuk pelaksanaan yang sedang berjalan.
“Tapi AD/ART ini kan kalaupun mau diubah kan berlakunya Muktamar yang akan datang. Untuk Muktamar ini yang berlaku AD/ART yang sekarang,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan