Penataan Jalur Puncak-Cianjur Berlanjut, Pedagang Akan Direlokasi ke Lokasi Baru

|

GUGAH – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan penataan kawasan wisata Puncak-Cianjur dengan konsep yang serupa dengan penataan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang. Dalam program tersebut, para pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan akan direlokasi ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah, namun tidak berada di titik yang sama.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, penataan kawasan Puncak-Cianjur tidak hanya bertujuan memperbaiki tata ruang, tetapi juga mendukung konservasi lingkungan serta meningkatkan daya tarik sektor pariwisata.

Pemerintah berencana membangun berbagai fasilitas penunjang, seperti gapura kawasan, area istirahat, serta kios bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan arsitektur bernuansa Sunda. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan wisata yang lebih tertata tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang.

Baca Juga:  Wabup Subang Tekankan Kesiapan Maksimal Hadapi Pawai Tatar Sunda 2026

Ratusan pedagang yang selama ini berjualan di sepanjang jalur Puncak-Cianjur akan dipindahkan ke lokasi yang lebih representatif. Pemerintah menilai relokasi diperlukan agar aktivitas perdagangan tidak lagi menggunakan bahu jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban, keselamatan, maupun kelancaran arus lalu lintas.

“Nanti kita pikirkan dan siapkan relokasi tapi bukan di lokasi yang sama karena nantinya akan kumuh kembali, penataan di kawasan Puncak-Cianjur dilakukan sama dengan kawasan Ciater,” katanya, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga:  Bupati Majalengka Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Nilai Persatuan dan Perdamaian

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur telah melakukan penertiban ratusan kios di sepanjang jalur Puncak sebagai bagian dari penataan kawasan wisata. Proses penertiban berlangsung kondusif setelah para pedagang mendapatkan kepastian mengenai kompensasi yang diberikan pemerintah.

Selain bantuan biaya relokasi, para pedagang juga menerima dana kompensasi yang nilainya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Bagi sejumlah pedagang yang tidak memiliki tempat tinggal selain bangunan yang ditertibkan, pemerintah turut memberikan bantuan rumah.

Dana kompensasi tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing pedagang dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk melanjutkan usaha di lokasi yang baru.

Baca Juga:  Aliansi Perempuan Purwakarta Suarakan Krisis Ruang Aman, Desak Pemda dan Aparat Bertindak

Meski pada awalnya sebagian pedagang menyampaikan keberatan terhadap penertiban, mereka akhirnya membongkar sendiri barang-barang dagangannya setelah memperoleh kepastian mengenai kompensasi dari pemerintah.

Salah seorang pedagang, Ikin (43), mengaku menerima kebijakan tersebut meski harus meninggalkan lokasi usaha yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun.

“Kami akan menggunakan uang kompensasi untuk modal usaha di tempat yang baru, pastinya sedih karena sudah lama berjualan di kawasan Puncak, namun kami tahu tanah yang ditempati milik negara,” kata pedagang Ikin (43).***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran