GUGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (8/7/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang agar tidak dapat digunakan kembali. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, telepon genggam dihancurkan dengan palu, sementara rokok ilegal dan pakaian dibakar sesuai prosedur.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama Forkopimda untuk menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepada publik terkait penegakan hukum di Purwakarta. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka barang buktinya wajib dimusnahkan,” ujar Apsari kepada wartawan di lokasi, Rabu, 8 Juli 2026.
Apsari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari penyalahgunaan narkotika, pelanggaran cukai, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, hingga pembunuhan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 313.128 batang barang kena cukai ilegal, ganja seberat 956,1149 gram, sabu 768,89106 gram, tembakau sintetis 395,8919 gram, tembakau 52,01 gram, serta cairan narkotika sebanyak 15 mililiter.
“Kemudian, 16.576 butir obat-obatan terlarang, enam alat hisap sabu, lima senjata tajam, lima telepon genggam, 23 timbangan digital, 53 potong pakaian, serta 10 buah kunci,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Purwakarta juga mengundang pelajar dan guru dari sejumlah sekolah untuk menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari edukasi hukum sekaligus upaya pencegahan tindak pidana sejak dini.
“Kami ingin para siswa mengetahui bagaimana proses penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir. Mudah-mudahan mereka bisa menyampaikan kepada teman-temannya sehingga menjadi upaya pencegahan terhadap tindak kejahatan,” katanya.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat.
“Artinya Kejaksaan Negeri menunjukkan kepada seluruh masyarakat bahwa barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dimanfaatkan untuk hal lain. Semuanya dimusnahkan,” kata Om Zein.
Menurutnya, keterlibatan para pelajar memberikan nilai edukatif karena mereka dapat melihat secara langsung bagaimana proses penegakan hukum dilaksanakan hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti hasil kejahatan.
“Anak-anak bisa melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Barang bukti dimusnahkan seluruhnya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan apa pun,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Purwakarta berharap masyarakat semakin memahami bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan sesuai ketentuan, sehingga tidak memiliki potensi untuk disalahgunakan kembali.***



Tinggalkan Balasan