SKANDAL dugaan penyimpangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun 2026 di Kabupaten Purwakarta kini semakin mengarah pada pola yang lebih serius dan terstruktur.
Persoalannya tidak lagi sebatas isu “kuota siluman” atau indikasi awal jual beli kursi, melainkan mencuat dugaan kuat adanya alokasi tempat yang sengaja disembunyikan guna mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dan akses khusus.
Data yang beredar menunjukkan adanya ketidaksesuaian: kuota yang ditampilkan dalam sistem tidak sepenuhnya terbuka, masih tersedia sejumlah tempat yang tidak diumumkan secara jelas, serta terdapat perbedaan mencolok antara daya tampung yang tercantum secara resmi dengan jumlah penerimaan yang berlangsung di lapangan.
Dalam praktiknya, celah ini kerap dimanfaatkan untuk menampung siswa titipan, memenuhi jaringan kedekatan kekuasaan, maupun melayani mereka yang memiliki akses istimewa.
Inilah yang kemudian oleh masyarakat mulai disebut sebagai “kuota elit”, tempat yang disediakan bukan berdasarkan kemampuan atau aturan baku, melainkan berdasarkan kekuasaan dan hubungan.
Fenomena ini sesungguhnya bukan hal baru dalam pengawasan penerimaan siswa di tingkat nasional. Catatan pengawasan menunjukkan bahwa praktik “siswa titipan” dan “kursi belakang” selalu menjadi kekhawatiran utama publik, karena secara langsung merusak kepercayaan terhadap sistem pendidikan.
Logikanya jelas: apabila ada bagian kuota yang tidak dibuka dan tidak dapat diakses oleh umum, maka wajar jika publik menduga tempat tersebut disiapkan untuk pihak tertentu.
Dugaan ini bukanlah asumsi tanpa dasar, melainkan mengikuti pola umum penyalahgunaan wewenang serta terjadinya konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Ketika pola ini berjalan beriringan, kuota disembunyikan, diisi oleh pihak yang tidak memenuhi jalur resmi, dan disertai kemungkinan adanya transaksi keuangan atau imbalan serta kedekatan kekuasaan, maka potensi pelanggaran yang terjadi menjadi berlapis.
Praktik ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, gratifikasi, suap, hingga penyalahgunaan jabatan. Secara hukum, tindakan semacam ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan praktik jual beli kursi sekolah pun dapat diproses secara pidana. Artinya, tidak ada ruang untuk memaklumi atau membiarkan hal ini berlanjut.
Dampak hukumnya juga meluas ke tingkat kebijakan. Jika terbukti kuota dimainkan di tingkat sekolah, ada intervensi dari pihak luar, serta jalur penerimaan berjalan di luar ketentuan resmi, maka Surat Keputusan Dinas Pendidikan yang menjadi landasan hukumnya berpotensi kehilangan keabsahan.
SK tersebut dapat dinilai cacat secara administrasi dan prosedur, bahkan dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, kebijakan publik yang diselewengkan penggunaannya sama saja dengan bentuk maladministrasi yang serius.
Apabila pola serupa terjadi di sejumlah sekolah dengan modus yang sama, yakni menyimpan alokasi tempat tertentu, maka kesimpulannya menjadi tegas: ini bukan kesalahan individu atau sekadar kelalaian teknis. Ini adalah indikasi adanya praktik yang berjalan secara terstruktur dan sistemik.
Lebih jauh lagi, jika benar ada “kuota khusus untuk orang berpengaruh” dan jalur tersembunyi di luar sistem yang seharusnya terbuka, maka hal ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap prinsip keadilan dalam pendidikan.
Anak-anak yang tidak memiliki akses kekuasaan secara otomatis tersingkir, sistem penerimaan berbasis digital hanya menjadi formalitas semata, dan semangat meritokrasi pun hancur digantikan oleh pertarungan hubungan dan kekuasaan.
Untuk mengurai persoalan ini, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi lisan. Diperlukan langkah tegas: melakukan audit investigasi secara menyeluruh untuk mencocokkan data kuota riil dengan data yang tercatat dalam sistem, menelusuri keterlibatan pihak yang diduga berkepentingan, mempublikasikan daftar penerimaan lengkap per jalur secara terbuka, serta menjatuhkan sanksi pidana maupun administratif jika terbukti ada transaksi atau penyalahgunaan. Jika perlu, keabsahan Surat Keputusan Dinas Pendidikan pun dapat digugat apabila terbukti disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Tegasnya, ketika kursi sekolah dapat dibeli, diisi lewat titipan, dan diakses hanya karena memiliki kekuasaan, maka yang terjadi bukan lagi penyelenggaraan pendidikan yang adil. Melainkan telah terbentuk semacam oligarki dalam akses pendidikan negeri.
Pada akhirnya, jika kuota disembunyikan untuk melayani pihak berkuasa dan tempat belajar dapat diperjualbelikan, maka yang rusak tidak hanya sistem administrasi semata. Lebih dari itu, keadilan yang seharusnya menjadi dasar masa depan generasi muda pun ikut hancur perlahan.
Agus M. Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.




Tinggalkan Balasan