Ada banyak cara untuk menilai keberhasilan sebuah daerah. Sebagian orang melihatnya dari jalan yang mulus, gedung pemerintahan yang berdiri megah, atau angka investasi yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun ada satu ukuran yang sering luput dari perhatian: bagaimana sebuah daerah merawat rumah ibadah yang menjadi ruang bersama masyarakatnya.
Di Purwakarta, ukuran itu sedang menghadirkan pertanyaan yang tidak sederhana.
Masjid Agung Purwakarta, yang semestinya menjadi simbol spiritual, kebanggaan daerah, sekaligus wajah pelayanan publik di bidang keagamaan, justru menyimpan sejumlah persoalan yang dikeluhkan jamaah. Fasilitas yang rusak, toilet yang tidak berfungsi optimal, keran air yang bocor dan terus mengalir, plafon yang mengalami kerusakan, hingga berbagai persoalan pemeliharaan lainnya menjadi pemandangan yang sulit diabaikan.
Mungkin bagi sebagian orang, kerusakan itu terlihat kecil. Hanya soal toilet, plafon, atau cat yang mengelupas. Namun bagi jamaah yang setiap hari datang untuk beribadah, persoalan tersebut jauh lebih besar daripada sekadar urusan bangunan.
Bagaimana mungkin masyarakat diajak menjaga kebersihan dan kesucian rumah ibadah jika fasilitas sanitasi justru memprihatinkan? Bagaimana mungkin kenyamanan beribadah dapat diwujudkan jika sarana dasarnya tidak mendapatkan perhatian yang layak?
Dari hasil observasi awal yang dilakukan PMII Komisariat Muttaqien bersama sejumlah pihak, muncul informasi bahwa tersendatnya perbaikan dan pemeliharaan berkaitan dengan belum cairnya dana hibah akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Di sinilah persoalan menjadi lebih serius.
Efisiensi anggaran tentu bukan sesuatu yang salah. Pemerintah memang dituntut menggunakan uang rakyat secara hemat, efektif, dan tepat sasaran. Namun efisiensi seharusnya tidak membuat pelayanan dasar masyarakat ikut terabaikan. Terlebih ketika yang terdampak adalah rumah ibadah yang setiap hari digunakan oleh ribuan warga.
Yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya soal keterbatasan anggaran, melainkan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Masyarakat tidak mengetahui secara jelas bagaimana status hibah tersebut. Tidak ada penjelasan yang mudah dipahami mengenai kendala yang terjadi. Tidak ada kepastian kapan perbaikan akan dilakukan. Akibatnya, ruang publik dipenuhi tanda tanya.
Ketika informasi tidak hadir, spekulasi akan mengambil tempatnya.
Warga mulai bertanya-tanya. Apakah persoalannya murni administratif? Apakah ada kendala regulasi? Ataukah ada faktor lain yang belum disampaikan kepada masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya tidak perlu muncul apabila komunikasi pemerintah berjalan baik. Sebab dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban.
Masjid Agung Purwakarta hari ini seperti cermin kecil yang memantulkan persoalan lebih besar. Keran yang terus bocor seakan menggambarkan perhatian yang perlahan mengalir pergi. Plafon yang rusak menyerupai celah dalam pengelolaan. Sementara fasilitas yang terbengkalai menjadi simbol bahwa kebutuhan masyarakat terkadang kalah oleh tumpukan prosedur birokrasi.
Tulisan ini bukan untuk menyalahkan siapa pun. Bisa saja pemerintah daerah memiliki alasan yang rasional. Bisa saja terdapat proses administrasi yang memang harus ditempuh. Namun justru karena itulah masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka dan jujur.
Rumah ibadah bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah tempat masyarakat menitipkan harapan, doa, dan kepercayaan. Ketika kondisinya memburuk dan dibiarkan berlarut-larut, yang terkikis bukan hanya cat pada dinding atau plafon di langit-langit, melainkan juga kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam mengurus kepentingan masyarakat.
Purwakarta tidak kekurangan slogan pembangunan. Yang dibutuhkan saat ini mungkin jauh lebih sederhana: memastikan jamaah dapat berwudu dengan layak, menggunakan fasilitas yang bersih, dan beribadah dengan nyaman tanpa harus berhadapan dengan kerusakan di sekelilingnya.
Karena pada akhirnya, sebuah daerah tidak hanya diukur dari apa yang berhasil dibangun, tetapi juga dari apa yang berhasil dirawat.
Dan ketika Masjid Agung mulai kehilangan keagungannya akibat persoalan yang tak kunjung terselesaikan, mungkin yang perlu diperbaiki bukan hanya bangunan fisiknya, melainkan juga cara kita menempatkan prioritas dalam pembangunan.
Sikap dan Tuntutan PMII Komisariat Muttaqien Purwakarta
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan fungsi Masjid Agung Purwakarta sebagai pusat ibadah dan pelayanan umat, PMII Komisariat Muttaqien menyampaikan sembilan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk memberikan perhatian serius terhadap operasional, pemeliharaan, dan keberlangsungan pelayanan Masjid Agung Purwakarta.
2. Meminta pemerintah daerah membuka secara transparan informasi mengenai status, mekanisme, dan perkembangan pencairan dana hibah yang berkaitan dengan pengelolaan Masjid Agung.
3. Mendesak dilakukannya perbaikan segera terhadap fasilitas-fasilitas yang rusak dan mengganggu kenyamanan jamaah.
4. Meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap kebutuhan anggaran pemeliharaan Masjid Agung agar diketahui secara jelas kebutuhan riil di lapangan.
5. Mendorong pembentukan sistem pengelolaan dan pemeliharaan yang profesional, terukur, dan berkelanjutan.
6. Meminta DPRD Kabupaten Purwakarta turut melakukan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan Masjid Agung.
7. Mendesak pemerintah daerah menetapkan rumah ibadah strategis sebagai salah satu prioritas pelayanan publik yang tidak boleh terdampak secara signifikan oleh kebijakan efisiensi anggaran.
8. PMII Komisariat Muttaqien akan melakukan observasi, pengumpulan data, dan dialog dengan berbagai pihak guna mengungkap akar persoalan yang menyebabkan kondisi Masjid Agung tidak terurus secara optimal.
9. Apabila pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar operasional dan pemeliharaan Masjid Agung dalam waktu yang wajar, PMII Komisariat Muttaqien siap menginisiasi gerakan sosial dan penggalangan dana bersama masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap rumah ibadah umat.
Purwakarta, Juni 2026
Oleh: Reza Abdul Rojak – Penulis adalah Wakil Ketua 4 Bidang Keagamaan
Disclaimer: Artikel ini merupakan opini, bukan karya jurnalistik Gugah.co. Kolom Suara Pinggiran menjadi wadah bagi akademisi, aktivis, dan analis untuk menyuarakan gagasan bebas.



Tinggalkan Balasan