Taufik Hidayat Ternyata Residivis, Ini Kata Polisi

|

GUGAH – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, merupakan seorang residivis kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, Taufik sebelumnya pernah dipidana dalam perkara kekerasan terhadap mantan istrinya yang terjadi di Kota Bandung. Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

“Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung,” kata Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6).

Baca Juga:  Polda Jabar Prioritaskan Pemulihan Psikologis Korban Penyekapan Sebelum Pemeriksaan

Menurut Rudi, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis agar hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan perbuatannya.

“Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap tersangka. Kami mohon dukungan semua pihak agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” katanya.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan tersangka diduga berulang kali menganiaya korban menggunakan tangan kosong, benda tumpul seperti besi, senjata tajam, helm, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok.

Baca Juga:  KMP Kawal Kasus Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Dana Desa: Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Tak hanya itu, korban juga diduga disekap di sebuah kamar indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama penyekapan, korban tidak diperbolehkan keluar karena pintu kamar dikunci dari luar.

“Perbuatan itu dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal dan cemburu terhadap korban,” ujar Rudi.

Kapolda menambahkan, penyidik masih melengkapi alat bukti dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap tersangka.

Baca Juga:  Anggaran Macet, Sejumlah Cabor Jabar Khawatir Pembinaan Atlet Terhenti Jelang Porprov 2026

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran