Kakanwil KemenHAM Jabar Soroti Kasus Penyekapan di Bandung

|

GUGAH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kota Bandung yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang merampas kebebasan, rasa aman, dan martabat korban.

Hasbullah menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan harkat kemanusiaan. Karena itu, negara berkewajiban memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan.

“Kita tidak boleh berhenti pada proses penegakan hukum semata. Yang juga penting adalah memastikan korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh, baik fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi, sehingga dapat kembali menjalani kehidupannya secara normal setelah dinyatakan pulih,” ujar Hasbullah, Kamis (25/6).

Baca Juga:  Purwanto Bilang Calon Murid Baru Bisa Tolak Hasil PCMB SPMB 2026

Menurutnya, pemulihan korban merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak asasi manusia. Korban harus mendapat kesempatan untuk kembali beraktivitas, berinteraksi dengan masyarakat, serta membangun masa depan tanpa stigma maupun diskriminasi.

Hasbullah juga menyoroti dugaan bahwa penyekapan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan dilakukan secara terstruktur hingga tidak terdeteksi oleh lingkungan sekitar. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam membangun pengawasan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan tempat tinggal.

“Kasus ini memberikan pelajaran bahwa tindakan penyekapan dapat terjadi secara sistematis dan berlangsung dalam waktu lama apabila tidak ada kepedulian dari lingkungan sekitar. Karena itu, kewaspadaan dan kepekaan sosial masyarakat menjadi sangat penting,” jelasnya.

Baca Juga:  Jemaah Haji Jabar Mulai Tiba Besok, Langsung Pulang dari Kertajati Tanpa Transit di Indramayu

Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi di sekitarnya, termasuk ketika menemukan situasi yang dinilai tidak wajar dalam kehidupan bertetangga. Langkah sederhana seperti saling mengenal warga, membangun komunikasi yang baik, dan meningkatkan kepedulian sosial dinilai dapat menjadi bentuk deteksi dini untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun pelanggaran HAM.

Selain itu, Hasbullah menekankan pentingnya pengawasan di lingkungan rumah kontrakan dan rumah kos. Menurutnya, pemilik kos, pengelola tempat tinggal, pengurus RT/RW, serta warga sekitar dapat berperan dalam mengenali kondisi penghuni secara wajar sebagai upaya pencegahan.

“Ketika ada pasangan atau penghuni yang tinggal bersama dalam suatu lingkungan, bukan berarti kita mencampuri urusan pribadi mereka. Namun kepedulian sosial yang proporsional perlu dibangun agar apabila terdapat indikasi kekerasan, penyekapan, atau perlakuan yang mengancam keselamatan seseorang, masyarakat dapat segera melapor kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Perketat Patroli Dini Hari, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Ia menegaskan, perlindungan hak asasi manusia bukan semata tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan membangun lingkungan yang peduli, responsif, dan saling memperhatikan, potensi kekerasan maupun pelanggaran HAM dapat dideteksi lebih dini dan dicegah sebelum menimbulkan korban yang lebih besar.

Melalui edukasi kepada masyarakat, KemenHAM Jawa Barat terus mendorong peningkatan kesadaran bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup aman, bebas dari kekerasan, serta memperoleh perlindungan dan pemulihan ketika menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran