UHC Purwakarta Terancam Dicabut, Ratusan Massa Geruduk Kantor Pemda

|

GUGAH – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (Forum Ormas dan LSM) menggelar aksi demonstrasi di halaman kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Purwakarta, pada hari Senin (22/6).

Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan dan desakan menyusul ancaman dihapusnya Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta yang selama ini menjadi kebanggaan daerah.

Sejumlah organisasi yang turut serta dalam aksi tersebut antara lain Ormas Pemuda Pancasila, Ormas Gibas, LSM Barak, LSM NKRI, serta Ormas BPPKB. Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Asep Fapet Kurniawan, menyampaikan bahwa kondisi ini diduga merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran, atau bahkan bisa jadi mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar warganya.

“Kepesertaan jaminan kesehatan yang kini tertunggak mencakup berbagai kelompok, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD dan APBN, hingga kelompok PPU, PBPU, serta peserta Iuran Bukan Pekerja. Hal ini terasa sangat kontras ketika di saat yang sama Pemerintah Kabupaten justru menggelar peringatan Hari Jadi daerah dengan anggaran yang mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.

Predikat UHC yang selama ini dibanggakan sebagai bukti perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Purwakarta kini berada dalam situasi yang genting. Ancaman pencabutan status tersebut bukan sekadar persoalan administratif semata, melainkan menjadi sinyal yang mengkhawatirkan akan melemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan sosial masyarakat.

Secara ketentuan, status UHC hanya dapat dipertahankan jika cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan berada di atas angka 95 persen dari total jumlah penduduk. Namun kenyataannya, saat ini muncul hambatan serius terkait pembayaran iuran, khususnya bagi peserta yang masuk dalam kategori PBI yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga:  Dewan Pers Kutuk Keras Israel Tangkap Tiga Jurnalis Indonesia

Muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: ke mana sesungguhnya arah prioritas pengelolaan keuangan daerah? Di tengah seruan untuk melakukan efisiensi, sektor pelayanan kesehatan yang bersifat krusial justru terabaikan.

Masalah keterlambatan pembayaran yang selama ini kerap dikeluhkan oleh pihak rekanan pekerjaan, kini terlihat merembet pada kewajiban dasar pemerintah kepada lembaga penjamin kesehatan.

Pencabutan status UHC tidak hanya berarti hilangnya sebuah penghargaan atau gelar di atas kertas, melainkan memiliki dampak nyata yang menyentuh aspek kemanusiaan. Jika pemerintah daerah terus menunggak pembayaran iuran, maka sistem secara otomatis akan menonaktifkan status kepesertaan warga.

Akibatnya, masyarakat berpenghasilan rendah yang mengandalkan jaminan kesehatan ini akan menghadapi kesulitan saat membutuhkan pelayanan medis. Ketika datang ke Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, mereka bisa saja ditangguhkan pelayanannya atau bahkan diminta menanggung seluruh biaya pengobatan secara pribadi.

Slogan “Negara Hadir untuk Rakyat” pun terasa kosong, ketika akses terhadap layanan kesehatan yang menjadi hak dasar justru terhambat akibat kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tekanan yang dirasakan dalam kondisi fiskal daerah seharusnya disikapi dengan kebijakan yang tetap berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya. Keterbukaan dan transparansi dalam pengalokasian anggaran, khususnya untuk sektor kesehatan, menjadi hal yang sangat mendesak untuk diwujudkan.

Baca Juga:  Sentuh 21 Unit, Program Rutilahu ‘KOPI MASAL’ di Cibadak Sukabumi Kedepankan Semangat Gotong Royong

Masyarakat berhak mengetahui alasan mengapa di tengah rencana pembangunan infrastruktur yang terus digalakkan, pendanaan untuk keberlangsungan program jaminan kesehatan justru mengalami hambatan.

Pihak legislatif melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purwakarta pun ditantang untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih ketat dan menyeluruh. Jangan sampai demi menutupi kekurangan anggaran akibat pengelolaan yang kurang efisien, hak dasar warga untuk mendapatkan pengobatan yang layak harus dikorbankan.

Jika pemerintah daerah gagal mempertahankan predikat UHC, maka hal itu tidak bisa dianggap sekadar kegagalan administrasi. Keadaan tersebut menjadi cermin nyata dari ketidakmampuan pemerintah dalam menjalankan amanah konstitusi, yaitu melindungi seluruh warganya dari risiko kesulitan ekonomi akibat biaya pengobatan.

Secara teknis, hilangnya status UHC tidak selalu terjadi karena disengaja, melainkan dapat dipicu oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah pencoretan data peserta dari daftar PBI yang dibiayai pusat.

Banyak warga yang sebelumnya menerima bantuan dari APBN dicoret karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria kesejahteraan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, namun pengalihan pembiayaannya ke APBD tidak disiapkan dengan baik.

Selain itu, kendala fiskal juga menjadi penyebab utama. Ketika anggaran daerah tidak mampu menutupi biaya iuran bagi peserta yang dicoret tersebut, maka persentase kepesertaan aktif akan turun di bawah batas minimal 95 persen, sehingga secara otomatis status UHC akan dicabut oleh BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, layanan istimewa berupa fitur Non-Cut Off yang memungkinkan kartu tetap aktif juga akan dicabut jika pemerintah daerah terbukti sering menunggak kewajiban pembayarannya.

Baca Juga:  Saat PAD Jeblok dan Defisit Mengintai, Pemerintah Malah Sibuk Urus Pengantin?

Keluhan mulai bermunculan dari sejumlah warga yang masuk dalam kategori PBI. Mereka mengaku kebingungan saat hendak berobat karena status kepesertaannya tercatat menunggak. Jika kondisi ini tidak segera diperbaiki, maka ancaman pencabutan status UHC bagi Purwakarta akan semakin nyata.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah berhasil meraih penghargaan UHC sejak tahun 2024 dengan kategori Madya, dan merupakan kali ketiga kalinya penghargaan tersebut diterima. Penghargaan itu saat itu dinyatakan sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, serta mewujudkan layanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan merata bagi seluruh warga.

Bahkan pada awal Maret 2023, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Purwakarta tercatat mencapai angka 97,28 persen atau setara dengan 980.645 jiwa. Namun kini, angka tersebut terancam turun drastis akibat masalah keterlambatan pembayaran iuran yang menimpa berbagai kelompok peserta, mulai dari yang dibantu pemerintah hingga peserta mandiri.

Massa aksi menegaskan bahwa ancaman ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk melunasi tunggakan, menyusun rencana anggaran yang lebih berpihak pada kesehatan masyarakat, serta memastikan agar predikat UHC tidak hilang dan hak kesehatan warga tetap terjaga.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran