DALAM perjalanan panjang Nahdlatul Ulama (NU), selalu ada satu hal yang tampak konsisten: keinginan untuk menjaga agar organisasi ini tetap berdiri tegak sebagai rumah besar umat, bukan sekadar kendaraan politik kekuasaan.
Di tengah derasnya arus politik Indonesia pada era 1950-an, NU pernah berada pada persimpangan penting. Para tokoh puncaknya bukan hanya pemimpin umat, tetapi juga sebagian masuk ke gelanggang pemerintahan negara. Situasi ini melahirkan pertanyaan yang sangat manusiawi sekaligus mendasar: bagaimana menjaga agar khidmah kepada umat tidak terpecah oleh beban jabatan negara?
Dari kegelisahan itulah salah satu keputusan penting Muktamar NU ke-20 di Surabaya (1954) lahir.
Arsip keputusan Muktamar NU ke-20 menunjukkan satu sikap yang menarik dan patut direnungkan ulang hari ini. Dalam salah satu poinnya ditegaskan bahwa tiga pimpinan utama PBNU—ketua, wakil ketua, dan sekretaris jenderal—tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai menteri.
Bunyi keputusan itu tegas, tetapi di balik ketegasannya tersimpan niat yang sangat sederhana: menjaga agar para pemegang amanah tertinggi organisasi tidak terbagi fokusnya.
Para kiai waktu itu tampaknya memahami satu hal yang sering luput dari kesadaran kita hari ini: jabatan, seberapapun mulianya, selalu membawa konsekuensi keterbatasan waktu, perhatian, dan energi.
Jika semua itu ditarik bersamaan antara urusan negara dan urusan jam’iyah, maka yang paling rentan terdampak justru adalah organisasi itu sendiri—yang menjadi sandaran jutaan jamaah di akar rumput.
Menariknya, keputusan tersebut bukan lahir dalam ruang sunyi tanpa perdebatan. Arsip mencatat adanya dinamika suara, perbedaan pandangan, bahkan voting yang cukup ketat.
Artinya, sejak awal NU tidak mengambil jalan ini secara tergesa-gesa. Ada diskusi, ada perbedaan pendapat, dan ada upaya mencari titik seimbang antara kebutuhan organisasi dan realitas politik saat itu.
Namun pada akhirnya, mayoritas peserta muktamar memilih jalan kehati-hatian: membatasi rangkap jabatan bagi pimpinan inti organisasi.
Ini bukan soal menang atau kalah dalam voting, tetapi tentang kesadaran kolektif bahwa organisasi sebesar NU membutuhkan fokus kepemimpinan yang utuh.
Jika dilihat dengan kacamata hari ini, keputusan tahun 1954 itu terasa sangat relevan. Bahkan mungkin semakin relevan.
Di tengah kompleksitas dunia modern, godaan untuk merangkap banyak posisi sering dianggap sebagai bentuk kepercayaan atau prestise. Padahal, semakin banyak beban yang dipikul tanpa ruang fokus yang cukup, semakin besar pula risiko terganggunya amanah utama.
NU sejak awal tampaknya sudah memberi isyarat penting: menjadi pelayan umat tidak bisa dilakukan setengah hati.
Pimpinan organisasi bukan hanya soal kemampuan memegang jabatan, tetapi juga keberanian untuk membatasi diri.
Apa yang diputuskan dalam Muktamar NU ke-20 bukan sekadar catatan sejarah. Ia adalah cermin cara berpikir para pendahulu: bahwa amanah organisasi harus dijaga dengan kesungguhan, termasuk dengan cara membatasi diri dari rangkap jabatan yang berpotensi mengaburkan fokus.
Dalam konteks hari ini, pesan itu tidak perlu disampaikan dengan nada menghakimi. Cukup dengan mengingatkan bahwa kepercayaan umat lahir dari konsistensi, bukan dari banyaknya posisi yang dipegang.
Dan mungkin, di situlah letak kebijaksanaan yang paling sederhana namun paling sulit dijaga: berani memilih untuk fokus, meski kesempatan untuk merangkap jabatan terbuka lebar.
Oleh: Maman Rusmana – Ditulis berdasarkan Arsip Muktamar NU ke-20 (Surabaya, 1954)




Tinggalkan Balasan