283 Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan dalam Penggerebekan di Ciomas

|

GUGAH – Polsek Ciomas berhasil menggagalkan dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal dengan mengamankan 283 butir obat keras, terdiri dari 27 butir Tramadol dan 256 butir Hexymer, dalam penggerebekan di sebuah lapak di belakang Pasar Laladon, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Pawas Piket Polsek Ciomas AKP Arif bersama personel patroli, Bhabinkamtibmas, dan Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi.

Baca Juga:  Viral! Petugas Damkar Dampingi Siswa Yatim Piatu Ambil Rapor, Pesannya Bikin Warganet Menangis

Saat petugas tiba, sejumlah orang yang berada di sekitar lapak langsung melarikan diri. Mereka meninggalkan berbagai barang di lokasi, termasuk ratusan butir obat keras yang diduga hendak diperjualbelikan.

Selain 27 butir Tramadol dan 256 butir Hexymer, polisi turut mengamankan satu kursi, satu kipas angin, satu charger telepon seluler, dan satu tas. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Ciomas untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Baca Juga:  KUA Cikalongkulon Cianjur Tutup Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia menjelaskan, Tramadol dan Hexymer merupakan obat keras daftar G yang penggunaannya hanya diperbolehkan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan kedua obat tersebut, kata dia, dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari halusinasi, kecanduan, kerusakan organ, hingga berisiko menyebabkan kematian, terutama pada remaja.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan serta aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial. Jangan sampai masa depan anak hancur hanya karena coba-coba mengonsumsi obat keras tertentu,” ujar Hendra.

Baca Juga:  Assassi Futsal Season 2: Wadah Bakat dan Karakter Pelajar

Polsek Ciomas juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Laporan dapat disampaikan langsung ke Polsek Ciomas maupun melalui layanan Call Center 110.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran