GUGAH – Dari sekitar tujuh titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yayasan Andi Azhar, tercatat enam nama yang bertindak sebagai Penanggung Jawab atau Person In Charge (PIC). Salah satu di antaranya adalah seorang Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang masih aktif berinisial K.
Selain K, yayasan yang beralamat di Kecamatan Plered tersebut juga mencantumkan nama-nama lain sebagai penanggung jawab, yaitu RF, AM, SAP, ABS, dan YN. Berdasarkan data yang dihimpun, nama YN, diketahui mengelola dua titik dapur sekaligus.
Keterlibatan anggota dewan aktif sebagai PIC dalam yayasan pengelola dapur yang menerima pendanaan dari anggaran negara menjadi sorotan tersendiri. Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus M. Yasin, menilai hal ini perlu ditinjau secara mendalam mengingat posisi dan kewenangan yang diemban oleh anggota legislatif.
“Sebagai bagian dari pengawasan sosial dan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, kami menyoroti adanya anggota DPRD yang secara aktif menjabat sebagai penanggung jawab atau PIC yayasan pengelola program MBG yang dananya bersumber dari keuangan negara,” ujar Agus, kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 400 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Ketentuan ini secara tegas melarang anggota DPRD merangkap jabatan pada lembaga atau badan lain yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Daerah,” kata Kang Agus.
Larangan tersebut dipertegas dalam Pasal 400 ayat (2) yang menyatakan bahwa anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan lain yang memiliki hubungan dengan kewenangan dan tugas jabatannya sebagai wakil rakyat. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari benturan kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap potensi konflik kepentingan yang berisiko mencederai integritas lembaga perwakilan rakyat,” ujarnya.
Agus mendesak agar Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Purwakarta segera melakukan pemeriksaan secara serius, mendalam, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan Pasal 401 ayat (2) UU MD3, bagi anggota dewan yang terbukti melanggar ketentuan rangkap jabatan tersebut, dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian dari jabatannya. Penegakan aturan ini harus dijalankan secara konsisten tanpa memihak kepentingan politik atau kekuasaan, mengingat hukum berlaku setara bagi seluruh pejabat publik.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa wakil rakyat tidak memanfaatkan jabatannya untuk terlibat secara langsung dalam pengelolaan lembaga yang menggunakan uang rakyat, serta menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel.
Sementara itu, melalui sambungan selulernya, K mengungkapkan bahwa sudah sejak lama ia mengganti nama penanggung jawab yayasan tersebut, namun hingga saat ini nama penanggung jawab yayasan belum berubah. “Saya sudah sejak lama mengganti nama yang tercantum dalam yayasan tersebut, namun belum juga selasai,” ujar K, kepada awak media.*



Tinggalkan Balasan