Saiful Mujani Penuhi Undangan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan

|

GUGAH – Pengamat politik sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, memenuhi undangan Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penghasutan yang tengah didalami penyidik.

Setibanya di Mapolda Metro Jaya, Saiful membenarkan kehadirannya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian.

“Memberi klarifikasi kan undangannya,” kata Saiful Mujani di Mapolda Metro Jaya.

Ia menegaskan siap memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

“Kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apa pun, dipanggil pihak yang berwajib, saya pasti datang, dan saya datang sekarang,” tegas Saiful.

Baca Juga:  Menkop Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,35 Triliun untuk Perkuat Koperasi Merah Putih

Berawal dari Laporan Terkait Aktivitas Media Sosial

Kasus ini bermula dari aktivitas Saiful Mujani di media sosial. Ia dilaporkan atas dugaan ajakan makar dan penghasutan melalui unggahan yang kemudian menjadi dasar laporan kepada kepolisian.

Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Laporan kedua diterima pada 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.

Baca Juga:  DPR RI Soroti Suhu 45 Derajat Arab Saudi, Jemaah Haji Wajib Terlindungi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.

“Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi,” kata Budi Hermanto pada 10 April 2026.

Budi menjelaskan, pihak kepolisian telah menerima laporan dari dua pelapor berbeda. Namun, identitas maupun organisasi para pelapor tidak diungkapkan kepada publik.

“Kami, Polda Metro Jaya, sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan kedua diterima kemarin, sekira tanggal 8 April 2026, sekira pukul 21.20 WIB,” ujar Budi.

Baca Juga:  BNN Teken Kerja Sama dengan PANI untuk Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba

Masih Tahap Pendalaman

Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dengan mengacu pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Proses pendalaman terus berlangsung hingga akhirnya Saiful Mujani diminta hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada penyidik pada Kamis (4/6/2026).

Kehadiran Saiful di Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam tahap penyelidikan yang masih berjalan.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran