Kejari Bandung Hentikan Penanganan Kasus Erwin dan Rendiana Awangga, Status Tersangka Gugur

|

GUGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penanganan perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan legislator Rendiana Awangga. Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang sempat disematkan kepada keduanya dinyatakan gugur.

Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Kota Bandung pada Rabu (3/6/2026).

Kepala Kejari Kota Bandung menjelaskan, penghentian perkara dilakukan demi memberikan kepastian hukum setelah melalui sejumlah tahapan ekspose perkara (SPOS). Dari hasil evaluasi yang dilakukan, tim penanganan perkara menilai berkas yang ada belum memenuhi unsur pembuktian yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Baca Juga:  GP Ansor Sumedang Perkuat Soliditas Kader Lewat Roadshow Konsolidasi Zona 2 di Jatinangor

Menurutnya, memaksakan perkara ke pengadilan dengan alat bukti yang belum memadai justru berpotensi menimbulkan putusan bebas. Karena itu, kejaksaan memilih menghentikan proses penanganan kasus tersebut.

Meski demikian, Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa penghentian perkara ini bukan berarti kasus ditutup secara permanen. Pihak kejaksaan akan tetap memantau perkembangan dan membuka kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan saksi baru maupun alat bukti baru yang dapat memperkuat pembuktian perkara.

Baca Juga:  Kota Bandung Rawan Kriminalitas Jalanan, GP Ansor Desak Aparat dan Pemkot Bertindak Nyata

“Dalam hal terdapat bukti baru yang cukup dan relevan, maka perkara ini dapat kembali dibuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pihak Kejari.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran