Kejari Bandung Hentikan Penanganan Kasus Erwin dan Rendiana Awangga, Status Tersangka Gugur

|

GUGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penanganan perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan legislator Rendiana Awangga. Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang sempat disematkan kepada keduanya dinyatakan gugur.

Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Kota Bandung pada Rabu (3/6/2026).

Kepala Kejari Kota Bandung menjelaskan, penghentian perkara dilakukan demi memberikan kepastian hukum setelah melalui sejumlah tahapan ekspose perkara (SPOS). Dari hasil evaluasi yang dilakukan, tim penanganan perkara menilai berkas yang ada belum memenuhi unsur pembuktian yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Baca Juga:  Gubernur Dedi Mulyadi Anulir Penutupan Jalan Diponegoro: Tegaskan Otoritas dan Kelancaran Publik

Menurutnya, memaksakan perkara ke pengadilan dengan alat bukti yang belum memadai justru berpotensi menimbulkan putusan bebas. Karena itu, kejaksaan memilih menghentikan proses penanganan kasus tersebut.

Meski demikian, Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa penghentian perkara ini bukan berarti kasus ditutup secara permanen. Pihak kejaksaan akan tetap memantau perkembangan dan membuka kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan saksi baru maupun alat bukti baru yang dapat memperkuat pembuktian perkara.

Baca Juga:  Fatayat NU Garut Perkuat Pembinaan Kader dan Edukasi Pencegahan Kekerasan di Pesantren

“Dalam hal terdapat bukti baru yang cukup dan relevan, maka perkara ini dapat kembali dibuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pihak Kejari.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran