Nadiem Makarim Klaim Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun, Sebut Kasus Korupsi Berawal dari Kekeliruan Investigasi

|

GUGAH – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan kebijakan pengadaan Chromebook yang dijalankan saat menjabat justru memberikan penghematan besar bagi keuangan negara. Ia mengklaim penggunaan sistem operasi Chrome OS yang tidak berlisensi berbayar telah menghemat anggaran hingga Rp3,9 triliun.

“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara, setidak-tidaknya Rp3,9 triliun,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Pemuda Cisarua Bangun Ruang Belajar Inklusif bagi Anak Desa

Menurutnya, angka penghematan tersebut bahkan lebih besar dibandingkan nilai kerugian negara yang didalilkan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, yakni sekitar Rp2,1 triliun.

“Angka itu jauh lebih besar daripada dugaan kerugian negara yang dituduhkan,” katanya.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Nadiem meyakini unsur kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan tidak terbukti. Ia juga menolak tuduhan adanya perbuatan melawan hukum maupun unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam proyek pengadaan tersebut.

Selain itu, Nadiem menegaskan tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dalam setiap kebijakan yang diambilnya selama proses pengadaan berlangsung.

Baca Juga:  Munas dan Konbes NU 2026 Resmi Dibuka Malam Ini di Pesantren Al-Falah Ploso

Dalam pledoinya, Nadiem bahkan menyebut perkara yang menjerat dirinya lebih disebabkan oleh kesalahan dalam proses investigasi daripada adanya tindak pidana korupsi.

“Kasus ini bukan persoalan kesalahan administratif yang saya abaikan, bukan pula kerugian akibat kelalaian. Perkara ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya sendiri, karena menurut saya merupakan kekeliruan investigasi,” tegasnya.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Nadiem menghadapi tuntutan berat dari jaksa penuntut umum. Ia dituntut pidana penjara selama 18 tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Duit Bau Belum Cair, LBH GP Ansor Tagih Keadilan bagi Warga Bantargebang

Jaksa menilai Nadiem terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang pada proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung pada periode anggaran 2020–2022.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Nadiem juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan tersebut.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan yang telah disampaikan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran