GUGAH – Istana Kepresidenan akhirnya buka suara terkait polemik penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa penyaluran sapi kurban Presiden kepada masyarakat merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (BANPRES) yang telah berjalan setiap tahun sejak pemerintahan sebelumnya.
Menurut Juri, bantuan hewan kurban tersebut ditujukan untuk masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi Presiden.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, pada Iduladha tahun ini Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia.
Karena merupakan bagian dari bantuan sosial pemerintah, pengadaan sapi kurban tersebut menggunakan alokasi anggaran BANPRES yang bersumber dari APBN. Juri menyebut mekanisme itu sudah lazim dilakukan dari tahun ke tahun.
“Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan anggaran BANPRES merupakan hal yang biasa dan sudah dilakukan pemerintahan sebelumnya,” katanya.
Juri juga menegaskan bahwa sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden. Seluruh hewan kurban disalurkan langsung kepada masyarakat di berbagai daerah agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas.
Selain bantuan dari negara, Presiden Prabowo disebut tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana pribadi.
“Hewan kurban pribadi Presiden juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat,” tambah Juri.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan penjelasan terkait penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan kas negara untuk pembelian hewan kurban tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Menurutnya, dalam sejarah Islam seorang pemimpin memang diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan Baitul Mal atau kas negara demi kepentingan masyarakat.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Prof Niam.
Ia menilai mekanisme tersebut serupa dengan program bantuan sosial lainnya yang dibiayai negara dan disalurkan kepada masyarakat.
“Logikanya sama seperti bantuan sembako. Hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, tetapi langsung disalurkan ke daerah-daerah,” katanya.
Penyaluran sapi kurban Presiden melalui program BANPRES disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial sekaligus membantu masyarakat merayakan Hari Raya Iduladha.***



Tinggalkan Balasan