KMP Kawal Kasus Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Dana Desa: Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu

PURWAKARTA – Komitmen kuat disampaikan oleh Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, terkait pengawalan terhadap dua persoalan hukum besar yang tengah menyita perhatian masyarakat.

KMP menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses penegakan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Purwakarta, sekaligus menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di 11 desa yang hingga kini masih menyisakan banyak tanya di benak publik.

Hari ini, sorotan masyarakat tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Purwakarta yang memanggil ARM guna memberikan klarifikasi dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

Menurut pandangan KMP, proses hukum ini wajib dijalankan secara terbuka, profesional, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun kepentingan pihak mana pun, agar tercipta rasa keadilan dan kepercayaan di masyarakat.

Namun, di sisi lain, KMP juga mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi dana desa. Persoalan ini sebelumnya dinilai hanya diselesaikan melalui pendekatan administratif semata, padahal terdapat indikasi kuat adanya kerugian negara serta fakta pengembalian sejumlah uang oleh pihak-pihak yang terkait. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai kesetaraan dan kepastian hukum yang berlaku.

Baca Juga:  English Time Championship 2026 Sukses Lahirkan Generasi Muda Berdaya Saing Global di Purwakarta

“Jangan sampai hukum terlihat sangat tegas dan keras terhadap mereka yang lemah, namun menjadi lunak dan lentur saat berhadapan dengan kekuasaan atau mereka yang berpengaruh. Kita harus menyadari bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama dan setara di hadapan hukum,” ujar Kang Zaenal.

Menurut penilaian KMP, masyarakat memiliki hak penuh dan mutlak untuk mengetahui secara jelas dan rinci mengenai parameter serta dasar hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam membedakan apakah suatu perkara merupakan pelanggaran administratif atau masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Kejelasan ini sangat diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman maupun persepsi bahwa hukum diperlakukan secara berbeda-beda.

Sebelumnya, melalui sejumlah surat resmi yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta, KMP telah meminta penjelasan mendalam terkait berbagai hal krusial, mulai dari kepastian status hukum perkara, dasar hukum yang melandasi penghentian atau ketidaklanjutan proses hukum, klarifikasi terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), legalitas mekanisme pemulihan kerugian negara, hingga jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses yang dijalani.

Baca Juga:  Gerakan NU Care Hijau, PCNU Garut Tanam 250 Pohon Produktif di Limbangan

Zaenal Abidin juga menegaskan pemahaman hukum yang mendasar, yaitu bahwa pengembalian sejumlah uang kerugian negara tidak serta-merta dapat menghapus atau meniadakan unsur pidana dalam tindak korupsi, sebagaimana yang dianut dalam prinsip dan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, penghentian proses hukum tanpa penjelasan yang terang, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan justru berpotensi besar melahirkan keraguan dan ketidakpercayaan yang mendalam dari masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Perlu dipahami bahwa langkah yang kami lakukan ini bukanlah bertujuan untuk menggiring opini ke arah tertentu ataupun menghakimi seseorang sebelum ada keputusan hukum yang sah. Namun, masyarakat berhak dan berkewajiban memastikan bahwa hukum bekerja dan diterapkan dengan ukuran yang sama bagi semua pihak, tidak bergantung pada jabatan, posisi, atau kekuatan yang dimiliki,” jelasnya.

Baca Juga:  Lahan Pertanian Terancam, UPTD Pertanian Subang Siaga Lakukan Penanganan Darurat

Secara khusus terkait kasus dugaan korupsi dana desa, KMP menyatakan kesiapannya untuk menempuh berbagai jalur dan saluran hukum yang tersedia secara konstitusional. Hal ini dilakukan demi memperoleh kepastian hukum, serta memastikan proses penanganan berjalan secara adil, transparan, dan penuh akuntabilitas.

Lebih jauh lagi, KMP menginformasikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah pengawasan kelembagaan serta upaya hukum lanjutan yang diperlukan. Langkah ini akan diambil apabila prinsip-prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas tidak dilaksanakan secara utuh, konsisten, dan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Apabila masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap konsistensi dan ketegasan penegakan hukum yang ada, maka hal yang dipertaruhkan bukan hanya hasil akhir dari satu atau dua perkara semata, melainkan juga wibawa, kehormatan, serta marwah dari lembaga penegak hukum itu sendiri,” demikian Kang Zaenal.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran