Fatsun ke PBNU, Ketua PWNU Jabar Keukeuh Syarat PMKNU Jadi Harga Mati

BANDUNG – Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama, tembok birokrasi organisasi kini menjadi sorotan tajam. Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang mewajibkan syarat lulus PMKNU bagi calon ketua di daerah menjadi titik sengketa antara loyalitas struktural dan kelenturan kultural.

Ketua PWNU Jawa Barat, KH. Juhadi Muhammad, menunjukkan sikap fatsun yang luar biasa terhadap kebijakan PBNU tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan kaderisasi formal ini tidak boleh goyah sedikit pun.

KH. Juhadi Muhammad menepis segala kemungkinan penghapusan syarat PMKNU dalam Muktamar mendatang. Baginya, kepatuhan terhadap Peraturan Perkumpulan (Perkum) adalah hal yang mutlak.

“Ya memang itu sudah masuk di peraturan di Perkum, peraturan perkumpulan,” tegas KH. Juhadi, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga:  Operasional Haji Hari ke-13: 74.652 Jemaah Berangkat, Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam di Makkah

Ia membantah tudingan bahwa proses kaderisasi selama 5 hari tanpa izin itu menyulitkan kader. Juhadi justru menilai aturan ini sebagai filter agar kepemimpinan NU tidak diisi oleh tokoh hasil “naturalisasi”.

“Enggak, enggak. Enggak. Saya pikir ini bagus kok. Jadi, pengurus itu betul-betul memahami apa sih NU itu. Jadi bukan naturalisasi,” ujarnya dengan mantap.

Bagi KH. Juhadi, seluruh pengurus daerah harus sepakat karena aturan ini bersifat mengikat secara organisatoris. “Enggak bisa dirubah. Saya pikir seluruh pengurus sepakat, kok,” tambahnya.

Baca Juga:  PBNU Tegaskan Jadwal Muktamar Ke-35 Harus Lewat Forum Resmi, Bukan Keputusan Personal

Namun, sikap fatsun KH. Juhadi berbenturan keras dengan pandangan Prof. Dudang Gojali. Akademisi dan Rais KBNU UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menilai syarat mutlak tersebut justru menjadi “pedang” yang menjagal kader-kader organik di lapangan.

“Kalau dijadikan syarat mutlak, sejujurnya itu akan menjadi problem. NU pada dasarnya adalah organisasi jamaah yang membutuhkan kelenturan, bukan organisasi yang kaku seperti birokrasi negara yang menggunakan mekanisme penyaringan administratif semata,” kritik Prof. Dudang, Rabu (13/5/2026).

Ia khawatir PBNU terlalu memuja sertifikat hingga mengabaikan proses panjang kader yang sudah berdarah-darah di Banom seperti Ansor dan IPNU. Menurutnya, jangan sampai prosedur teknis-prosedural menghambat tokoh-tokoh yang memiliki naluri kepemimpinan asli.

Baca Juga:  Tata Cara Mandi Wajib yang Benar: Niat, Rukun, dan Urutannya

Muktamar ke depan diharapkan menjadi panggung evaluasi total atas pola kaderisasi yang dinilai semakin kaku ini. Prof. Dudang mendesak NU kembali ke akar pesantren dan mengedepankan kemaslahatan di atas formalitas.

“Evaluasi pola kaderisasi dan memperkuat kembali sinergi antara ulama dan aktivis adalah kunci agar NU tetap relevan,” pungkas Prof. Dudang.

Kini publik menunggu, apakah Muktamar akan tetap menjadi ruang bagi kader organik, atau justru terkunci dalam labirin administratif yang hanya bisa ditembus oleh mereka yang memegang lembaran sertifikat formal?.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran