KARAWANG – Di bawah derasnya arus Sungai Citarum yang kerap berawa gelap, sebuah penemuan mengerikan menghentikan nafas warga Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, Selasa sore, 7 Oktober 2025 lalu.
Di antara sampah dan aliran lumpur, terlihat sesosok tubuh wanita muda mengambang diam. Itu adalah Dina Oktaviani (21), karyawan minimarket yang sehari-hari dikenal ramah, cantik, dan penuh senyum. Tak ada yang menyangka, kepergiannya bukanlah kecelakaan, melainkan akhir tragis dari sebuah rencana kejahatan yang dingin dan kejam.
Kisah ini bermula bukan di tempat ia ditemukan, melainkan puluhan kilometer jauhnya, di sebuah rumah sepi di kawasan KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta. Di sanalah jejak kejahatan itu bermula, dan di sanalah polisi akhirnya menarik benang kusut yang mengarah pada satu nama: Heryanto atau HBK (27), rekan kerja korban sendiri.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menurunkan tim penyidik di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Uyun Saepul Uyun. Penyelidikan ini berjalan seperti memecahkan kepingan teka-teki yang mengerikan. Fakta demi fakta terungkap, melukiskan gambaran seorang pelaku yang terobsesi. Motifnya bukan uang, bukan dendam lama, melainkan nafsu yang tak terkendali.
“Ia memiliki ketertarikan berlebih terhadap korban karena paras cantik dan fisik yang menarik. Obsesi itulah yang melandasi segalanya,” ungkap AKP Uyun dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.
Momen penentu terjadi saat rumah pelaku kosong tak berpenghuni. Di kesempatan itu, Heryanto mengundang atau memaksa Dina datang. Di balik pintu tertutup, tragedi terjadi. Penyelidikan menemukan jejak kekerasan fisik yang parah disertai tindakan asusila. Dina diperlakukan dengan kejam hingga tak berdaya, dan akhirnya meninggal dunia di tempat itu.
Namun, kejahatan belum selesai. Di sinilah sisi dingin pelaku terlihat nyata. Alih-alih panik, ia berpikir keras cara menghapus jejak. Tubuh Dina yang malang dibungkus rapat menggunakan dus bekas lemari, dililitkan berulang kali dengan lakban hingga menyerupai benda mati, bukan jenazah manusia. Di bawah kegelapan malam, ia membawa bungkusan itu ke Jembatan Jatiluhur, lalu melemparkannya ke Sungai Citarum, berharap arus akan membawa bukti itu hilang selamanya.
Rencana licik itu tak berhenti pada pembuangan jenazah. Demi menyempurnakan penghilangan jejak, HBK mengambil barang-barang milik Dina: sepeda motor, perhiasan, pakaian, dan barang pribadi lainnya. Sebagian ia bakar hingga jadi abu, sisanya ia jual sembarangan demi uang tunai. Ia berpikir, jika korban hilang dan barangnya lenyap, tak ada yang bisa mengaitkan dirinya dengan kejadian itu.
Namun, kecerdikan penyidik mematahkan semua skenario itu. Jejak kecil yang ia abaikan, serpihan lakban, sisa barang yang teridentifikasi, hingga rekam jejak pertemuan terakhir, menjadi senjata tajam yang menjeratnya. Polisi akhirnya memasang jerat.
“Kami menetapkan tersangka HBK. Alat bukti kuat kami temukan. Ia merencanakan, bertindak, hingga berusaha memusnahkan bukti,” kata Uyun.
Hukum pun berbicara. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disusun menjerat lehernya. Ancaman terberat sudah menanti: mulai dari penjara puluhan tahun hingga hukuman mati.
Lembaran kasus panjang itu akhirnya sampai ke meja hijau. Selasa, 12 Mei 2026, Pengadilan Negeri Purwakarta menjadi saksi babak akhir pencarian keadilan. Suasana tegang menyelimuti gedung pengadilan. Pasalnya, kasus ini masuk kategori berisiko tinggi, penuh emosi publik, dan melibatkan kejahatan yang menggerogoti rasa kemanusiaan.
Satuan Samapta Polres Purwakarta dikerahkan penuh. Dipimpin Danton Dalmas, tujuh personel menyebar di titik vital: gerbang masuk diperiksa ketat, ruang sidang disterilisasi, hingga ruang tahanan dijaga berlapis. Tak ada celah bagi gangguan. Pengunjung diminta tertib, ponsel dimatikan, keheningan dijaga agar proses berjalan khidmat.
Di ruang sidang itu, setelah menunggu berbulan-bulan, keluarga korban dan masyarakat mendengar keputusan yang ditunggu. Majelis Hakim menjatuhkan vonis: Hukuman Mati bagi HBK.
Keputusan itu adalah jawaban atas rasa sakit yang mendalam. Namun, di ujung persidangan, terdakwa yang berdiri kaku di kursi itu menyatakan penolakan. Ia mengajukan banding, berusaha menunda akhir dari kisah kelamnya.
Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, menegaskan bahwa pengamanan ketat itu adalah wujud negara hadir menegakkan hukum. “Kami pastikan proses aman, tertib, dan berkeadilan. Ini demi menjaga marwah pengadilan dan kebenaran,” ucapnya.
Kisah Dina Oktaviani menjadi bukti pahit: bahaya bisa datang dari orang yang kita sapa setiap hari, rekan kerja yang kita percaya. Dari aliran sungai yang gelap hingga ruang sidang yang dingin, jejak kejahatan ini mengingatkan kita bahwa kebenaran mungkin sempat tenggelam, namun hukum akan selalu berjalan, mencari, dan menjatuhkan keadilan, seberat apa pun konsekuensinya. Kini, mata publik menanti: apakah vonis mati itu akan bertahan, atau masih ada babak panjang sebelum keadilan benar-benar tuntas?***



Tinggalkan Balasan