JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak lagi memberlakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty selama masa jabatannya. Langkah ini diambil guna menjaga integritas institusi dan melindungi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari kerentanan hukum.
Purbaya menilai kebijakan pengampunan pajak yang berulang justru membuka celah praktik suap maupun pemeriksaan hukum berkepanjangan bagi petugas pajak, meski belum tentu terjadi pelanggaran.
“Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty (karena) menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga enggak disogok tapi diperiksa terus, sehingga saya melihat orang-orang itu kasihan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (11/5), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Alih-alih membuka program pengampunan baru, Purbaya memilih untuk mengoptimalkan prosedur perpajakan normal. Namun, ia masih memberikan kelonggaran waktu hingga akhir tahun bagi wajib pajak yang memiliki dana di luar negeri untuk segera melakukan repatriasi aset ke Indonesia.
“Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan. Setelah itu kalau masuk kita periksa betul,” tegasnya.
Menkeu juga memberikan kepastian bahwa para peserta tax amnesty sebelumnya yang telah jujur mengungkapkan hartanya tidak akan diusik kembali. Kemenkeu tidak akan melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II.
Pemeriksaan yang saat ini berjalan, menurut Purbaya, hanya difokuskan pada realisasi komitmen peserta terkait pemulangan aset dari luar negeri. Ia meminta para pelaku usaha tidak panik karena pemerintah tidak akan menyisir ulang mereka yang sudah patuh.
“Kita akan perluas tax base (basis pajak), tapi bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang,” pungkas Purbaya.***



Tinggalkan Balasan