Dugaan Pencabulan di Ponpes Ciawi, Polres Bogor Agendakan Pemeriksaan Pengajar dan Santri Terlapor

BOGOR – Satreskrim Unit PPA & PPO Polres Bogor terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Saat ini, kepolisian tengah fokus mengumpulkan keterangan dari para saksi sebelum memanggil pihak-pihak yang dilaporkan.

Kasatres PPA & PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan masih berjalan dengan tahap pendataan saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Tekankan Tanggung Jawab Kolektif untuk Majukan Pendidikan

Setelah pemeriksaan saksi-saksi tuntas, pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor. AKP Silfi menjelaskan bahwa pelaku yang dilaporkan tidak hanya berasal dari kalangan pengajar, namun ada pula yang berstatus sebagai sesama santri.

“Setelah saksi-saksi selesai, baru kami jadwalkan pemeriksaan terlapornya. Korban yang melapor secara resmi hingga saat ini berjumlah tiga orang,” ujar AKP Silfi di Bogor, Sabtu (9/5/2026).

Merespons informasi yang viral di media sosial mengenai adanya 17 santri yang diduga menjadi korban, kepolisian menegaskan bahwa sejauh ini baru tiga laporan resmi yang diterima. Ketiga korban tersebut merupakan remaja laki-laki berusia sekitar 14 hingga 15 tahun (siswa kelas 8-9 SMP).

Baca Juga:  Modus Program Makan Bergizi Gratis, Belasan Pesantren di Jabar Tertipu Koperasi Bodong

Pihak kepolisian mencatat bahwa setiap korban melaporkan oknum yang berbeda-beda, sehingga terduga pelaku dipastikan bukan merupakan satu orang yang sama.

Berdasarkan keterangan awal, rangkaian peristiwa tersebut diduga terjadi sepanjang tahun 2025 di lingkungan pesantren. Beberapa aksi pencabulan dilaporkan terjadi saat korban sedang tidur dan sempat diketahui oleh rekan sesama santri lainnya.

Baca Juga:  Cegah Kebocoran PAD, KNPI Purwakarta Dorong Pembentukan Satgas Khusus

Pihak Polres Bogor mengimbau kepada pihak-pihak lain yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk segera membuat laporan resmi guna mempermudah proses penegakan hukum. Saat ini, ketiga korban yang telah melapor sedang dalam pendampingan sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *