Kirab Budaya atau Pencitraan? Uang Rakyat Diarak Tanpa Manfaat Jelas

DI TENGAH gaung narasi efisiensi anggaran yang terus dikumandangkan oleh pemerintah daerah, publik kembali disuguhkan sebuah ironi kebijakan.

Penyelenggaraan Kirab Budaya Tatar Sunda Mahkota Binokasih yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang sejatinya diharapkan menjadi ruang refleksi sejarah mendalam serta sarana penguatan identitas budaya masyarakat, justru dinilai berpotensi bergeser maknanya.

Alih-alih menjadi media edukasi dan pembelajaran, kegiatan ini dikhawatirkan berubah sekadar menjadi panggung selebrasi seremonial yang megah namun miskin substansi, serta berjalan jauh dari prinsip kehati-hatian fiskal atau prudensi yang seharusnya dipegang teguh dalam pengelolaan keuangan negara.

Perlu dipahami bahwa Mahkota Binokasih Sanghyang Pake bukan sekadar benda pusaka atau simbol kebesaran masa lalu Kerajaan Sunda semata. Di dalamnya tersimpan nilai-nilai luhur tentang kepemimpinan yang bijaksana, keadilan, serta tanggung jawab besar seorang penguasa terhadap kesejahteraan rakyatnya.

Nilai-nilai inilah yang seharusnya menjadi inti dari setiap kegiatan yang melibatkan benda sakral tersebut. Namun, ketika simbol sejarah yang sarat makna ini diarak berkeliling dalam balutan kemegahan dan seremoni yang berlebihan, tanpa dibarengi narasi edukatif yang kuat dan mendalam, maka yang terjadi adalah pengurangan makna yang sangat besar. Warisan peradaban tinggi ini perlahan tereduksi, berubah menjadi sekadar tontonan visual semata yang lewat begitu saja tanpa meninggalkan kesan pembelajaran.

Aspek yang lebih mendasar dan problematik lagi adalah kaitannya dengan sumber pembiayaan. Kegiatan ini sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di saat kondisi keuangan daerah sendiri sedang menghadapi tekanan yang cukup berat.

Baca Juga:  Kita, Tembok dan Bunga-bunga – Seri 2

Realisasi pendapatan daerah yang kerap tersendat menjadi alasan utama pemerintah untuk memangkas alokasi anggaran di sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Di tengah narasi penghematan dan efisiensi di sektor vital tersebut, munculnya kegiatan dengan biaya besar untuk seremoni menimbulkan pertanyaan mendasar di benak publik: apakah ini benar-benar prioritas pembangunan, atau sekadar sarana pencitraan politik semata?

Persoalan ini ternyata tidak berhenti pada penggunaan anggaran Provinsi Jawa Barat saja. Sebagai kegiatan yang bersifat lintas daerah, agenda kirab ini hampir pasti menyeret keterlibatan fiskal dari kabupaten dan kota yang menjadi rute perjalanan atau lokasi penyambutan.

Artinya, beban keuangan tidak hanya bertumpu pada APBD Provinsi, tetapi juga menyedot anggaran daerah-daerah lain. Baik itu dalam bentuk alokasi untuk penyelenggaraan, biaya mobilisasi massa, penyambutan seremonial, hingga pembiayaan teknis pendukung lainnya.

Kondisi ini memicu efek berantai yang kurang baik bagi kesehatan fiskal daerah. Beban pengeluaran bertambah tanpa kejelasan indikator keluaran atau manfaat yang terukur dampaknya. Prioritas belanja untuk kepentingan lokal berpotensi tergeser, dan risiko munculnya budaya “lomba kemegahan seremoni” antarpemerintah daerah demi pencitraan publik semakin terbuka lebar.

Dalam situasi seperti ini, peran pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada verifikasi administratif formalitas belaka. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di setiap jenjang pemerintahan, bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), didorong untuk turun tangan melakukan audit yang bersifat investigatif menyeluruh. Pengawasan harus menelusuri seluruh proses, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga proses pertanggungjawabannya.

Baca Juga:  Spiritualitas Tanpa Intelektualitas: Jalan Pintas Menuju Kepemimpinan yang Rapuh

Audit mendalam ini menjadi sangat krusial untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar yang berkembang di masyarakat. Apakah terdapat indikasi pembengkakan anggaran atau pembebanan biaya yang tidak wajar?

Adakah potensi konflik kepentingan dalam proses penunjukan penyedia jasa atau pelaksana kegiatan? Sejauh mana transparansi aliran dana yang melibatkan banyak daerah? Dan yang paling penting, apakah terjadi duplikasi pembiayaan antara provinsi dengan kabupaten atau kota yang dilalui?

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dan tegas, tidak boleh hanya menjadi dokumen tertutup tanpa konsekuensi nyata.

Sebab, setiap rupiah uang rakyat yang digunakan tanpa dasar akuntabilitas dan manfaat yang jelas, pada hakikatnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.

Prinsip efisiensi anggaran yang benar seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas belanja dan ketepatan sasaran. Bukan justru melahirkan paradoks yang menyakitkan: berhemat dan memangkas di sektor pelayanan dasar, namun boros dan mewah dalam hal simbolik dan seremonial.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan budaya memiliki nilai penting, namun penempatannya haruslah dalam kerangka edukasi, pemberdayaan masyarakat luas, serta penguatan ekonomi lokal. Bukan sekadar pertunjukan elitis yang megah namun jauh dari denyut nadi kebutuhan rakyat banyak.

Baca Juga:  Menunggang Kuda Putih Diantara Lautan Manusia di Garut, Dedi Mulyadi Satukan Budaya dan Rakyat

Lebih jauh lagi, DPRD sebagai representasi langsung dari suara rakyat, tidak boleh larut dalam euforia budaya yang dibungkus legitimasi anggaran. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara kritis, cermat, dan tajam.

Dewan wajib bertanya: apakah kegiatan ini memiliki indikator keberhasilan dan manfaat yang jelas dan terukur? Siapa pihak yang paling diuntungkan dari kegiatan ini? Sejauh mana dampaknya dirasakan oleh masyarakat di pelosok desa? Dan berapakah akumulasi total beban APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang terserap untuk kegiatan ini?

Jika tidak ada jawaban yang transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka patutlah timbul dugaan bahwa ruang budaya yang mulia ini sedang dijadikan alat legitimasi kekuasaan belaka, bukan lagi instrumen pendidikan publik.

Pada hakikatnya, kirab budaya seharusnya menjadi ruang pembelajaran kolektif, sebuah momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai luhur sejarah dan karakter bangsa, bukan sekadar memarakkan jalan demi mengarak benda bersejarah semata.

Ketika APBD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, digunakan secara masif tanpa arah dan kejelasan manfaat nyata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka-angka dalam laporan keuangan. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah akal sehat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Jika hal ini terus dibiarkan tanpa koreksi, maka kita sedang menyaksikan satu fenomena berbahaya: budaya dijadikan panggung pertunjukan, anggaran rakyat dijadikan alat pencapaian tujuan politik, dan masyarakat hanya diposisikan sebagai penonton pasif di pinggir jalan.*

Agus M. Yasin

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta. 

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *