Bekasi – Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Anton, mendesak pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak kebakaran yang terjadi di wilayah Cimuning Kecamatan Mustika Jaya pada awal April 2026 lalu. Hingga kini, warga disebut masih belum mendapatkan kepastian terkait penyelesaian kerugian akibat insiden tersebut.
Menurut Anton, pertemuan yang sebelumnya digelar bersama pihak Pertamina belum menghasilkan kesepakatan resmi antara perusahaan dan warga terdampak. Ia menilai, belum adanya kesepakatan tertulis membuat tindak lanjut penyelesaian masih menggantung.
“Kemarin sudah pertemuan di Pertamina, tapi tidak ada oret-oretan hitam di atas putih, artinya kan nihil. Makanya kita besok minta ada dari korbannya untuk datang perwakilannya, ada dari perusahaan (SPBE), supaya nanti kita jelas di sini,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak perusahaan harus segera menunjukkan tanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat akibat kebakaran tersebut. Menurutnya, persoalan itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian yang jelas.
Anton juga mengingatkan, kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila tidak ada langkah konkret dari pihak pengelola dalam memenuhi tuntutan warga terdampak. Karena itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak ada tanggung jawab, ini sudah masuk unsur pidana. Proses hukumnya harus tetap berjalan. Saya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik supaya kasus ini jangan sampai berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
DPRD Kota Bekasi berharap penyelesaian antara perusahaan dan warga terdampak dapat segera menemukan titik temu sehingga hak para korban bisa dipenuhi dan persoalan tidak terus berkepanjangan.***



Tinggalkan Balasan