Derita Sudah Seleher, Mari Terus Bersuara

|

gugah.co – Gerakan Indonesia Sadar yang digawangi elemen mahasiswa dan masyarakat Purwakarta resmi menyampaikan seruan sekaligus daftar tuntutan strategis kepada negara dan pemerintah daerah, Kamis, (5/11/2026) di sekitaran Taman Pembaharuan. Langkah ini disampaikan sebagai respons atas berbagai persoalan mendasar yang dirasakan semakin menekan kehidupan masyarakat luas.

Indah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta, dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa gerakan ini lahir dari kesadaran bersama: banyak hak-hak dasar rakyat yang selama ini terabaikan.

“Hutan dan lahan terbakar berulang kali karena lemahnya pencegahan dan pengawasan izin, warga tergusur dari ruang hidupnya, pekerja dan anak muda dibiarkan menghadapi PHK dan status kerja yang tidak pasti, pendidikan makin diperlakukan sebagai komoditas, dan ruang untuk bersuara kian menyempit. Negara yang seharusnya hadir melindungi justru lamban, tertutup, dan sering tidak berpihak pada rakyat,” kata Indah.

Baca Juga:  Akhiri Dualisme Kepengurusan, IPHI Jadikan Muktamar VIII Momentum Islah Nasional

Potret Purwakarta: Daerah Industri yang Belum Penuh Sejahtera

Para Mahasiswa itu juga menyoroti kondisi spesifik di Purwakarta. Meski telah berkembang menjadi daerah industri, lebih dari 2.000 orang warga masih menganggur, calon pekerja tersingkir oleh syarat yang tidak relevan seperti ukuran fisik, dan pelibatan tenaga kerja disabilitas masih sangat minim.

Penggerusan lahan terus menekan ruang hidup warga, sementara layanan pendidikan dan kesehatan belum maksimal, anggaran kerap tidak transparan, dan ancaman penyadapan membuat warga enggan bersuara.

“Kehadiran kami di sini adalah sikap sekaligus seruan kepada seluruh warga Purwakarta bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” ujar Indah. “Derita sudah seleher, mari terus bersuara.”

Berdasarkan pernyataan tersebut, gerakan ini merangkum sejumlah poin tuntutan utama yang seluruhnya berpijak pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan:

1. Penanganan Karhutla: Tetapkan karhutla sebagai bencana nasional, audit konsesi wilayah titik api, hentikan alih fungsi lahan gambut, dan perkuat anggaran pencegahan.
2. Penguasaan Lahan: Evaluasi penguasaan lahan skala besar dan proyek penggusuran, pulihkan hak warga terdampak, serta prioritaskan redistribusi tanah.
3. Perlindungan Pekerja: Integrasikan data PHK Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan dorong kebijakan padat karya.
4. Pendidik: Pastikan kepastian status kerja guru honorer dan pemenuhan hak cuti melahirkan berbayar.
5. Kesempatan Kerja: Implementasikan penuh kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas di sektor publik maupun swasta.
6. Pendidikan: Hentikan komersialisasi pendidikan dan dorong penyusunan RUU Sisdiknas secara partisipatif.
7. Kampus Ramah: Wujudkan fasilitas kampus ramah disabilitas dan sediakan layanan psikologi kampus yang terjangkau.
8. Program Makan Bergizi: Dorong audit independen, buka transparansi penanganan kasus keracunan, dan pisahkan anggarannya dari anggaran pendidikan sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
9. Koperasi Desa: Dorong transparansi pendanaan dan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih, dengan perluasan bertahap berdasarkan evaluasi kesiapan desa.
10. Data Terbuka: Buka seluruh data pelayanan publik, kesehatan, dan pendidikan secara rinci dan dapat diakses publik.
11. Keadilan: Bebaskan tahanan politik dan peserta aksi damai, serta bentuk pengawasan independen terhadap tindakan aparat.

Baca Juga:  Diklatsar Banser Bekasi Selatan Resmi Dibuka, Kader Didorong Perkuat Intelektual

“Pembiaran atas persoalan-persoalan ini adalah bentuk kelalaian negara terhadap amanat konstitusi,” tambah Indah.

Gerakan Indonesia Sadar menegaskan, tuntutan yang disampaikan belum terjawab, dan mereka tidak akan berhenti sampai jawaban itu terpenuhi.

“Untuk nyawa yang telah hilang, pohon yang telah terbakar, hewan yang kehilangan rumahnya, dan seluruh rakyat yang tertindas, dengan ini kami memilih untuk bergerak dan bersuara. Sadar di palak, sadar dibakar, sadar di miskinkan,” demikian Indah.*

Baca Juga:  137 Kepala SPPG Dicopot, BGN: Zero Toleransi Keracunan dan Penyimpangan Dana MBG

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran